Kriminalitas

3 Pemuda Ini Kena Tipu Korbannya Sendiri, Ditangkap di Kemayoran saat COD-an, Begini Kronologinya

Tiga Pemuda Ini Kena Tipu Korbannya Sendiri, Diajak COD-an Malah Ditangkap Buser di Kemayoran, Begini Kronologinya

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
CURANMOR - Pelaku curanmor, yakni RAS (18), LH (18) dan RA (22). Ketiga sahabat asal Jalan Kran, Kemayoran, Jakarta Pusat ini diringkus usai dijebak korbannya sendiri ketika COD di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aksi nekat tiga pemuda di Jakarta Pusat yang mencuri sepeda motor milik warga Bekasi dan menjualnya melalui media sosial berakhir di tangan Tim Buser presisi Polres Metro Jakarta Pusat. 

Mereka dibekuk saat hendak melakukan transaksi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial RH (27), warga Bekasi, yang kehilangan motornya pada Sabtu (24/5/2025) siang.

“Korban memarkirkan motornya dalam kondisi tidak terkunci stang. Saat kembali, motornya sudah tidak ada. Beberapa waktu kemudian, korban menemukan postingan penjualan motor yang sangat mirip dengan miliknya di media sosial,” ujar Susatyo, Senin (26/5/2025). 

Susatyo berkata, korban kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan membuat janji transaksi atau COD dengan pelaku di Jalan Kran, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kemudian Tim Buser Presisi Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat yang mendapatkan informasi itu, langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti.

“Tim langsung mengamankan tiga remaja yang datang menggunakan dua sepeda motor lain. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar ketiganya adalah pelaku pencurian motor milik korban,” lanjutnya.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni RAS (18), LH (18) dan RA (22).

Ketiganya merupakan warga Jalan Kran, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, para pelaku melakukan pencurian secara spontan setelah melihat motor dalam kondisi tidak dikunci dengan baik.

“Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik. Setelah berhasil membawa motor, mereka mencoba menjualnya secara daring. Saat hendak bertemu pembeli palsu (korban), mereka datang dengan dua motor lain yang kini juga kami amankan sebagai barang bukti,” kata Firdaus.

Firdaus juga mengungkapkan, pihaknya menyita tiga unit motor yakni 1 unit Honda Astrea milik korban RH, 1 unit Honda Beat, dan 1 unit Yamaha Soul GT. 

Menurut Firdaus, sepeda motor milik korban sempat dibawa ke daerah Pademangan oleh seorang rekan pelaku berinisial ETO, yang saat ini masih dalam pengejaran.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta apakah komplotan ini sudah pernah melakukan aksi serupa sebelumnya,” pungkasnya. (m32) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved