Kriminalitas

Cara Komplotan Penipu Jual Beli Logam Mulia Lancarkan Aksinya, Modus COD Fiktif hingga Bawa Senjata

Komplotan pelaku penipuan jual beli emas logam mulia dengan modus cash on delivery (COD) fiktif beraksi menggunakan senjata tajam (sajam) dan api.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Yubiteliyablok.com
Komplotan pelaku penipuan jual beli emas logam mulia dengan modus cash on delivery (COD) fiktif beraksi menggunakan senjata tajam (sajam) dan api. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komplotan pelaku penipuan jual beli emas logam mulia dengan modus cash on delivery (COD) fiktif beraksi menggunakan senjata tajam (sajam) dan senjata api. 

Pelaku terdiri dari dua wanita berinisial EG dan U, sedangkan pelaku lainnya merupakan pria inisial BS. 

"Saat melancarkan aksinya, para pelaku membawa senjata tajam dan senjata api," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, Selasa (17/12/2024). 

Baca juga: Rawan Kecelakaan dan Kriminalitas, 38 Ruas Jalan di Kabupaten Bekasi Masih Minim Penerangan

Senjata dipakai para pelaku untuk menakuti korban.

"Senjata dipakai apabila barang yang mereka incar tidak diberikan pada saat COD di sejumlah wilayah," ucap Titus Yudho Ully. 

Para pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca juga: Kriminolog Sebut Kriminalitas Sasar Pelajar di Lingkungan Sekolah karena Sering Flexing

Ketiga pelaku kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya guna jalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Tim penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus tersebut dan apakah ada pelaku lainnya atau tidak," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, jumlah pelaku diduga berjumlah tiga orang. 

Baca juga: Jutaan Orang akan Bepergian selama Natal dan Tahun Baru, Polisi Antisipasi Kriminalitas hingga Cuaca

"Tiga pelaku ini menggunakan modus COD fiktif," ucap Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024). 

Awalnya, para pelaku menghubungi korban dengan dalih ingin membeli emas logam mulia

Mereka lalu membuat janji untuk melakukan cash on delivery (COD). 

Baca juga: Ada Desakan Pelucutan Senjata Api Anggota Polri, IPW: tidak Realistis, Kejahatan Makin Brutal

Korban dan pelaku bertemu di sebuah tempat untuk melakukan transaksi yang telah disepakati. 

"Setelah para pelaku yang memesan COD dan bertemu korban, mereka pura-pura mengecek kondisi emas logam mulia," jelas Ade Ary. 

Usai cek kondisi dan sepakati harga, pelaku menunjukkan bukti transfer seolah-olah telah mentransfer uang ke korban. 

Baca juga: Sepak Terjang Brigjen Pol Audie Latuheru, Kejar Pelaku Kejahatan Anak Sampai ke Lubang Semut

"Setelah emas ada di tangan para pelaku, mereka meninggalkan korban," ucap Ade Ary. 

Belum diketahui secara pasti ukuran emas logam mulia tersebut. 

Ade Ary hanya mengatakan para pelaku kini sudah dilakukan penahanan. 

"Pelaku ada 3 dan sudah ditahan dengan persangkaan Pasal 363, 378, dan juga dilapis dengan Pasal 365," katanya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved