Kejaksaan Agung RI Ungkap Nasib Uang Rp11,8 Triliun yang Disita dari Korupsi CPO

Editor: Desy Selviany
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WARTAKOTALIVE.COM - Kejaksaan Agung RI mengungkapkan nasib uang Rp11,8 triliun yang berhasil disita dari korupsi Crude Palm Oil (CPO). 

Uang senilai Rp11,8 triliun itu diserahkan oleh perusahaan raksasa sawit Wilmar Group sebagai uang jaminan dari pengusutan perkara korupsi CPO. 

Uang tersebut dipamerkan Kejaksaan Agung RI di Gedung Kejaksaan Agung RI pada Selasa (17/6/2025) seperti dimuat Youtube resmi Kejagung. 

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sutikno mengatakan bahwa uang tersebut kini disimpan penyidik pada rekening penampungan Kejaksaan Agung pada Bank Mandiri. 

Dia memastikan penyitaan sudah atas izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sutikno pun mengungkapkan nasib ke depannya uang senilai Rp11,8 triliun tersebut. 

Kata Sutikno, uang tersebut terkait dengan tindak pidana. Maka uang tersebut akan diperuntukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI nantinya. 

Sehingga Kejaksaan Agung RI belum bisa memutuskan apakah uang itu nantinya akan dipakai untuk memperbaiki tata kelola sawit di Indonesia atau hal lainnya. 

“Terkait uang penyitaan ini hubungannya dengan perkara tindak pidana maka uang akan dikemanakan sesuai dengan putusan perkara pidana. Jadi tidak ada kaitannya dengan Satgas PKH, ini pure murni tindak pidana korupsi yang nantinya kemana uang larinya sesuai dengan putusan mahkamah agung,” tuturnya.  

Namun Kejaksaan Agung RI tidak menampik bahwa Indonesia memerlukan evaluasi tata kelola industri sawit. 

Baca juga: Terkuak Isu Indonesia Gelap Ternyata Diciptakan Tersangka Korupsi CPO

Mengingat dari kerugian negara Rp11,8 triliun yang berhasil disita itu membuktikan bahwa ada yang kurang dalam tata kelola sawit Indonesia. 

Sebagai informasi, Kejagung telah menjerat tiga perusahaan, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng periode 2021-2022. 

Kasus ini merupakan hasil pengembangan terhadap proses hukum di kasus korupsi minyak goreng dengan lima terdakwa perorangan.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai para pelaku telah merugikan keuangan negara hingga Rp 6 triliun dan merugikan perekonomian negara senilai Rp 12,3 triliun.

Kasus CPO korporasi ini diketahui telah divonis lepas oleh PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kejagung saat ini kemudian mengajukan permohonan kasasi terhadap vonis lepas itu ke Mahkamah Agung.

 

Berita Terkini