Terkuak Isu Indonesia Gelap Ternyata Diciptakan Tersangka Korupsi CPO
Terkuak isu Indonesia Gelap dan petisi RUU TNI ternyata settingan buzzer yang dibayar oleh pengacara kasus korupsi Crude Palm Oil (CPO).
WARTAKOTALIVE.COM - Terkuak isu Indonesia Gelap dan petisi RUU TNI ternyata settingan buzzer yang dibayar oleh pengacara kasus korupsi Crude Palm Oil (CPO).
Pernyataan itu diungkapkan langsung oleh salah satu tersangka korupsi yang juga pengacara perusahaan swasta yang terlibat korupsi Marcella Santoso.
Dalam pernyataannya yang ditayangkan Kejaksaan Agung RI pada Selasa (17/6/2025), Marcella Santoso mengakui perbuatannya yang mengerahkan buzzer untuk menjelek-jelekan Kejaksaan Agung RI dan pemerintahan Prabowo Subianto.
Marcella Santoso mengatakan bahwa dia juga mengerahkan buzzer untuk menggaungkan Indonesia Gelap dan petisi RUU TNI.
Menurut Marcella Santoso, isu-isu tersebut pakai untuk mengucilkan pemerintah dan kejaksaan agung yang tengah mengusut kasus korupsi timah, CPO, dan korupsi gula.
“Saya ingin menyampaikan dari hati paling dalam terkait pasal 21 kasus timah, kasus CPO, dan kasus gula, bahwa saya menyadari di dalam proses penanganan perkara ini ada postingan yang tidak terkait perkara yang ditangani,” bebernya seperti dimuat Kejaksaan Agung RI.
“Misalnya isu pribadi jaksa agung, isu Jampidsus, isu Dirdik, bahkan isu terkait Bapak Presiden Prabowo, petisi RUU TNI dan Indonesia gelap,” imbuhnya.
Marcela pun mengaku sangat menyesali perbuatannya terlebih tidak mengecek ulang isi konten yang telah didistribusikan.
“Maka dari hati paling dalam saya sampaikan penyesalan dan meminta maaf kepada bapak-bapak,” tuturnya.
Baca juga: Ini Profil Wilmar Group yang Diduga Buat Negara Rugi Rp11,8 Triliun Akibat Korupsi Sawit
Diketahui Marcella Santoso ditetapkan sebagai tersangka suap terkait putusan lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini menyeret tiga korporasi yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group ke meja hijau.
Marcella bersama tersangka Ariyanto diduga menyuap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang pada masanya menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta senilai Rp60 miliar.
Kemudian Muhammad Arif Nuryanta mengatur tiga hakim yang menyidangkan perkara CPO tersebut untuk memberi putusan lepas.
Ketiga hakim itu disuap oleh Muhammad Arif Nuryanta. Ketiganya adalah Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.