Tito Didesak Revisi Keputusan soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Prof Jimly: Urusan Tetek Bengek! 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

4 PULAU ACEH MASUK SUMUt - Mantan Ketua MK Prof Dr Jimly Asshiddiqie meminta Mendagri Tito Karnavian untuk mengubah lagi keputusan tentang empat pulau kembali ke Provinsi Aceh dari Sumatera Utara.

WARTKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Jimly Asshiddiqie merespons polemik tentang empat pulau Provinsi Aceh masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

Dia mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk merevisi regulasi yang dibuatnya soal status empat pulau Aceh yang kini menjadi wilayah Sumut. 

Empat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil dan Pulau Lipan. 

Adapun regulasi yang dibuat Tito adalah Keputusan Mendagri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025. 

"Sebaiknya Mendagri cepat bertindak (merevisi), tidak apa telat menyadarinya," ujar Prof Jimly saat dihubungi Warta Kota pada Minggu (15/6/2025). 

Baca juga: Prabowo Diusulkan Beri Sanksi ke Mendagri Tito Karena Picu Konflik 4 Pulau Aceh Jadi Bagian Sumut

Baca juga: Gubernur Aceh Tolak “Rayuan” Bobby Nasution Soal Ajakan Kelola Bersama Empat Pulau Sengketa

Jimly mengatakan, Mendagri Tito tak perlu menunggu arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto terkait masalah ini. 

Soalnya keputusan yang dibuatnya ini telah menimbulkan polemik di masyarakat, apalagi rekam jejak sejarah menyebut bahwa empat pulau tersebut kepunyaan Aceh. 

"Tidak selalu harus menunggu arah Presiden terus, ini urusan tetek bengek (remeh) yang tidak perlu terlalu kaku dengan prosedur-prosedur formal di dewan Otda yang merekomendasikan keputusan terdahulu," katanya. 

Sementara itu di akun X miliknya, Jimly juga berkomentar terkait hal yang sama. 

Kata dia, pemerintah bisa saja mengubah lagi keputusan tentang empat pulau kembali ke Provinsi Aceh. 

Dari sudut pandang nasional dan pusat, lanjut dia, tidak ada kebutuhan penting untuk ubah status pulau-pulau itu jadi bagian Sumut. 

"Garis budaya dan historis jauh lebih penting dari garis administratif dan geografis. Secara ekonomi juga sama-sama milik NKRI," pungkas Jimly. 

Baca juga: Soal Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Jusuf Kalla: Secara Formal dan Historis Masuk Wilayah Singkil

Sementara itu, dikutip dari Kompas,com, polemik empat pulau yang secara historis milik Provinsi Daerah Istimewa Aceh, yakni Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan, yang dialihkan ke Sumatera Utara terus bergulir. 

Bukan berkesudahan, polemik tersebut kini sudah sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto. 

Kementerian Dalam Negeri yang seharusnya menjadi bagian penengah dalam polemik ini tak bisa meredam amarah Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf atau Mualem. 

Halaman
12

Berita Terkini