Tito Didesak Revisi Keputusan soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Prof Jimly: Urusan Tetek Bengek! 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

4 PULAU ACEH MASUK SUMUt - Mantan Ketua MK Prof Dr Jimly Asshiddiqie meminta Mendagri Tito Karnavian untuk mengubah lagi keputusan tentang empat pulau kembali ke Provinsi Aceh dari Sumatera Utara.

"Macam mana kita duduk bersama, itu kan hak kami, kepunyaan kami, milik kami," kata Mualem saat ditanya terkait tawaran pengelolaan empat pulau secara bersama oleh dua provinsi, Aceh dan Sumut, Jumat (13/6/2025). 

Dia menolak keputusan Menteri Dalam Negeri RI Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025. 

Dalam keputusan itu, Kemendagri menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. 

Baca juga: Profil Empat Pulau Sengketa Aceh Vs Sumut, Diduga Punya Kandungan Migas

Sumut bertahan
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, tak langsung mengalah meski rekam jejak sejarah empat pulau adalah kepunyaan Aceh.

Menantu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo ini mempertahankan keputusan Kemendagri yang mengalihkan empat pulau itu ke pelukan Sumatera Utara. 

Dia berdalih, pengalihan empat pulau adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan dari provinsi, baik Aceh maupun Sumut.

"Saya sampaikan kemarin, secara wilayah, enggak ada wewenang Provinsi Sumut dan juga setahu saya Aceh mengambil pulau, menyerahkan daerah, itu nggak bisa. Semua itu ada aturannya, kami pemerintah daerah ada batasan wewenang," ujar Bobby, Selasa (10/6/2025).

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Berita Terkini