- Keringanan 10 % untuk pembayaran pada tgl 8 April – 31 Mei 2025
- Keringanan 7,5 % untuk pembayaran pada tgl 1 Juni – 31 Juli 2025
- Keringanan 5 % untuk pembayaran pada tgl 1 Agustus – 30 September 2025
b. Tahun Pajak 2020 – 2024
- Keringanan 5 % untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025
c. Tahun Pajak 2013 – 2019
Keringanan 50 % untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025
d. Tahun Pajak 2010 – 2012
Keringanan 25 % diberikan sebagai tambahan atas keringanan berdasarkan Pergub Nomor 124 Tahun 2017 untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025. (m40)