Berita Jakarta

Beri Banyak Diskon untuk Wajib Pajak, Jakbar Targetkan Pendapatan PBB hingga Rp 2 Triliun pada 2025

Penulis: Nuri Yatul Hikmah
Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISKON PAJAK - Suasana sosialisasi peningkatan pemahaman peraturan pajak daerah kepada masyarakat, di Ruang Ali Sadikin Kantor Walikota Jakarta Barat, Senin (28/4/2025)

- Keringanan 10 % untuk pembayaran pada tgl 8 April – 31 Mei 2025

- Keringanan 7,5 % untuk pembayaran pada tgl 1 Juni – 31 Juli 2025

- Keringanan 5 % untuk pembayaran pada tgl 1 Agustus – 30 September 2025

b. Tahun Pajak 2020 – 2024

- Keringanan 5 % untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025

c. Tahun Pajak 2013 – 2019

Keringanan 50 % untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025

d. Tahun Pajak 2010 – 2012

Keringanan 25 % diberikan sebagai tambahan atas keringanan berdasarkan Pergub Nomor 124 Tahun 2017 untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025. (m40)

Berita Terkini