Berita Jakarta

Beri Banyak Diskon untuk Wajib Pajak, Jakbar Targetkan Pendapatan PBB hingga Rp 2 Triliun pada 2025

Penulis: Nuri Yatul Hikmah
Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISKON PAJAK - Suasana sosialisasi peningkatan pemahaman peraturan pajak daerah kepada masyarakat, di Ruang Ali Sadikin Kantor Walikota Jakarta Barat, Senin (28/4/2025)

WARTAKOTALIVE.COM, KEMBANGAN — Pemerintah Kota Jakarta Barat menargetkan pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada 2025 sebesar Rp 2 triliun.

Hal itu sebagaimana diungkap oleh Lusiana Herawati selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta dalam sosialisasi peningkatan pemahaman peraturan pajak daerah kepada masyarakat, di Ruang Ali Sadikin Kantor Walikota Jakarta Barat, Senin (28/4/2025).

"Target DKI Jakarta itu Rp 11 triliun untuk PBB-nya, kalau Jakarta Barat kalau enggak salah Rp 1,7 triliun, tapi tadi pak Walikota komitmen untuk mencapai Rp 2 triliun," ujar Lusiana.

Sementara itu, Kepala Suku Badan (Kasuban) Perencanaan Pembangunan Daerah Jakarta Barat, Rusdian Permana, menyampaikan bahwa pada 2024 Jakarta Barat mampu mengumpulkan PBB hingga Rp 1,6 triliun.

Angka tersebut adalah yang tertinggi di wilayah DKI Jakarta.

"Tahun lalu itu sekitar Rp 1,6 triliun mencapai hampir Rp 1,7 triliun. Jadi totalnya adalah 101,2 persen tertinggi DKI Jakarta," kata Rusdian saat ditemui di lokasi, Senin.

Adapun Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengaku akan mendukung terkait kelancaran pembayaran pajak tersebut di wilayahnya.

Di mana, ia akan menggerakkan lurah, camat, dan pemerintah setempat untuk mengingatkan warganya agar membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sehingga target pajak yang telah ditentukan Rp 1,7 triliun, bisa melampaui tahun 2024 mencapai 101 persen ," kata Uus di lokasi, Senin.

"Dan InsyaAllah di tahun 2025 lebih dari 101 persen sehingga target pajak Jakarta Barat bisa melampaui target yang sudah tertutup artinya," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menggelar sosialisasi peningkatan pemahaman peraturan pajak daerah kepada masyarakat, di Ruang Ali Sadikin Kantor Walikota Jakarta Barat, Senin (28/4/2025).

Dalam sosialisasi tersebut, 250 peserta wajib pajak diikutsertakan.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, sosialiasi ini digelar rutin sehubungan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2025.

Berikut rincian singkat diskon PBB di Jakarta:

a. Tahun Pajak 2025

- Keringanan 10 % untuk pembayaran pada tgl 8 April – 31 Mei 2025

- Keringanan 7,5 % untuk pembayaran pada tgl 1 Juni – 31 Juli 2025

- Keringanan 5 % untuk pembayaran pada tgl 1 Agustus – 30 September 2025

b. Tahun Pajak 2020 – 2024

- Keringanan 5 % untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025

c. Tahun Pajak 2013 – 2019

Keringanan 50 % untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025

d. Tahun Pajak 2010 – 2012

Keringanan 25 % diberikan sebagai tambahan atas keringanan berdasarkan Pergub Nomor 124 Tahun 2017 untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025. (m40)

Berita Terkini