WARTAKOALIVE.COM, JAKARTA -- Kakak beradik, Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivan Attalah menjual ginjalnya dengan menawarkan diri di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Aksi keduanya mengundang simpatik banyak orang. Sebab mereka mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran sang ibu yakni Syafrida Yani alias Yani, dituduh melakukan penggelapan uang dan barang oleh saudaranya sendiri.
Sehingga Yani ditahan polisi.
Karenanya kedua saudara itu berupaya mengumpulkan uang untuk bisa membebaskan sang ibu.
Namun, seperti apa sebenarnya dampak dari transplantasi ginjal?
Dokter Spesialis Penyakit Dalam, dr Mauladi menyampaikan bahwa transplantasi ginjal adalah salah satu opsi dalam terapi pengganti fungsi ginjal selain cuci darah dengan mesin hemodialisis dan peritoneal dialysis.
Menurut Mauladi, proses transplantasi tersebut perlu dilakukan dengan prosedur ketat untuk menghindari efek samping utamanya, yaitu penolakan tubuh penerima dan organ donor.
"Karena jika terjadi penolakan organ donor, akan terjadi reaksi yang berakibat fatal pada penerima organ," kata Mauladi saat dihubungi Warta Kota, Selasa (25/3/2025).
Apabila seseorang hendak melakukan transplantasi ginjal, maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan.
Pertama, perlu ada pengetesan kecocokan organ donor dengan tubuh penerima organ untuk meminimalisir kemungkinan rejeksi organ.
"Setelah transplant, perlu dilakukan pemberian obat penekan sistem imun tubuh penerima, sehingga menurunkan kemungkinan reaksi tubuh penerima terhadap organ donor," kata Mauladi.
"Hal ini mempunyai efek samping kerentanan tubuh terhadap infeksi lingkungan sekitar, sehingga disarankan menjaga kebersihan lingkungan sekitar pasca transplantasi organ dan hindari sumber dari penyakit menular," imbuhnya.
Dokter Mauladi menyampaikan bahwa transplantasi organ merupakan hal yang kompleks dan membutuhkan kepatuhan pasien dalam proses sebelum dan setelah transplant untuk menghindari efek samping baik dari transplantasinya, maupun efek dari pengobatannya.
Sehingga, proses donor ginjal ini tidak bisa dilakukan secara serampangan.
Sementara itu, Praksisi Kesehatan Masyarakat Dokter Ngabila Salama menegaskan jika anak di bawah 18 tahun tidak diperbolehkan menjadi pendonor organ ginjal.