Sabtu, 11 April 2026

Lebaran 2025

Begini Cara Menghitung Besaran Bonus Hari Raya Ojek Online 2025

Berapa besaran Bonus Hari Raya untuk driver atau pengendara ojek online yang akan diterima sebelum Hari Raya Idulfitri 2025 ?

Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
BHR OJOL - Sejumlah pengemudi ojek online di pinggir trotoar Jalan Jatibaru, Jumat (4/8/2023). Para drive ojok online baik motor maupun mobil akan menerima Bonus Hari Raya 2025 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berapa besaran Bonus Hari Raya untuk driver atau pengendara ojek online yang akan diterima sebelum Hari Raya Idulfitri 2025 ?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan untuk driver ojek online atau ojol pada Selasa (11/3/2025).

Pemberian BHR ini ditujukan untuk memberikan kesejahteraan pada ojol jelang hari raya Idul Fitri.

Aturan pemberian BHR Keagamaan untuk ojol ini tercantum dalam SE Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

SE tersebut mengatur syarat dan besaran BHR yang nantinya akan diberikan perusahaan aplikasi kepada mitra ojol.

Baca juga: Stimulus Ekonomi hingga BHR Ojol Diyakini Tingkatkan Daya Beli Masyarakat Jelang Lebaran

Aturan pemberian THR ojol

Dalam SE dijelaskan syarat pemberian THR ojol adalah sebagai berikut:

-BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi

-BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 H

-Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Baca juga: ASN Terima THR pada 17 Maret 2025, Gaji ke-13 Bakal Dibayar di Bulan Juni 2025

-Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan

-Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. 

-Pemberian BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi mitra ojol sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Kisaran besaran THR ojol

Masih dari sumber yang sama, BHR Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai.

Perhitungan BHR untuk ojol, yakni:

20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved