"Kami korban Net89, kami dalam hal ini juga bersama-sama dengan terlapor yang juga tersangka, karena kami sudah RJ, kami benar-benar sudah menunggu selama 3 tahun kasus Net89 ini adalah kasus yang ditangani paling lama tiga tahun belum selesai," kata Hadi.
"Karena sudah tiga tahun kami ingin selesai lebih cepat, maka kami mendukung RJ, sebelum berkas itu menjadi P21, kami berharap sekali upaya RJ ini bisa didengar dan dilaksanakan," lanjut dia. (m31)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp