WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ratusan orang korban kasus investasi robot trading Net89 mendatangi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Massa aksi ini tergabung dalam Forum Komunikasi Pengacara Pelapor dan Terlapor, yang didominasi dari Paguyuban Gempur Net89 dan Podogempur.
Pantauan Wartakotalive.com pukul 10.00 WIB, sebelum melakukan aksi, mereka berkumpul terlebih dahulu di Taman Literasi Marta Christina Tiahahu, lalu bergerak dengan jalan kaki ke gedung Kejagung.
Baca juga: Dijanjikan Keuntungan Besar, Rita Justru Rugi Rp15 miliar usai Tertipu Investasi Bodong
Mereka yang berpakaian warna hitam ini, berjalan kaki dalam waktu tempuh 10 menit, melewati SMAN 6 dan SMAN 70 yang berada di kawasan Bulungan, Blok M.
Tampak beberapa massa mengalungkan spanduk dengan berbagai macam tulisan, di antaranya menuntut agar kasus diselesaikan secara Restorative Justice (RJ).
Upaya RJ ini untuk mencapai kesepakatan yang adil serta memulihkan keadaan semula, dalam hal ini uang mereka kembali.
"No P21, Restorative Justice Yes, Korban Butuh Uang Kembali, Aset Jangan Ditilep"," demikian salah satu tulisan di spanduk yang dikalungkan.
"7.000 Korban Setuju Restorative Justice Yes, P21 Bukan Solusi Bagi Kami"," demikian tulisan lainnya.
Ada pula spanduk besar bertuliskan "Kami Mau Restorative Justice, Kenapa Polisi dan Jaksa Tidak Mau, Ada Apa?".
Perwakilan korban trading Net89 dari perkumpulan Gempur Net89, BL Hadi mengungkapkan kedatangan mereka untuk mendorong aparat penegak hukum untuk memperjuangkan RJ.
"Kami semua di sini mendorong baik itu dari Bareskrim maupun Kejaksaan Agung untuk bisa membantu kami memperjuangkan Restorative Justice atau RJ supaya bisa dilaksanakan," ucapnya, di lokasi.
Baca juga: Kronologi Bunga Zainal Kena Tipu Investasi Bodong, Sempat Terima Keuntungan
Pihaknya, kata Hadi, baik dari pelapor maupun terlapor kasus Net89 sudah sepakat berdamai dengan melakukan penandatanganan akta perdamaian.
"Jadi sekali lagi, tujuan kami datang kepada Kejagung adalah untuk memperjuangkan RJ, artinya kami ingin baik pelapor kasus Net89 ada 14/15 LP maupun dari pihak terlapor diwakilkan lawyernya kami sudah sepakat melakukan perdamaian, ada akta yang kami tandatangani," tutur dia.
"Jadi kalau kami pelapor dan terlapor sudah melakukan perdamaian, kami ingin memberikan, meminta aspirasi, aspirasi kami sampaikan kepada Kejagung supaya apa? Supaya mereka ikut membantu mewujudkan RJ, karena RJ kami anggap sebagai penyelesaian yang paling efektif, efisien, dan lebih cepat," sambungnya.
Pasalnya, kasus Net89 ini yang sudah berjalan kurang lebih tiga tahun, namun belum juga terselesaikan.