Pilkada 2024

Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel

Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PHPU - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel pada hari ini, Senin (10/2/2025).

Ketika muncul permasalahan di lapangan, upaya penyelesaian yang dilakukan KPU pun sudah tepat, terutama terkait TPS 04 Malawaken, Kec. Teweh Baru. 

"KPU Barito Utara ketika terjadi permasalahan, langsung bergerak cepat merekonstruksi peristiwa yang terjadi terkait dorongan untuk PSU, misalnya. Ternyata, seluruh prosedurnya sudah benar, diterima oleh Bawaslu, maupun para saksi pasangan calon, pengawas TPS, juga Kepala Desa Malawaken," sambung 

Terkait sengketa di MK, Efriza menilai tak ada indikasi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pilkada Barito Utara. Sebab realitasnya tidak ada indikasi kecurangan dan penolakan hasil Pemilu di tingkat TPS. 

"Jika disebut TSM rasanya terlalu berlebihan, sebab masalah yang timbul tidak sampai 50 persen dari jumlah daerah yang menjadi lokasi pemilihan," ujarnya. 

Bahkan dari berbagai permasalahan yang diungkapkan di persidangan MK, pengajar di Ilmu Politik di Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara (STIPAN) Jakarta itu melihat sejatinya telah diselesaikan KPU secara cepat. 

"Hal ini dapat ditelusuri dari penjelasan KPU yang menguraikan bahwa sebagai penyelenggara pemilu telah melakukan prosesnya dengan baik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"

Ia misalnya, mengambil contoh permasalahan di TPS 04 Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. Jika dicermati KPU menyatakan tidak diperlukan PSU, disinyalir sudah tepat. 

"Proses terjadi konflik yang terjadi di tingkat TPS telah diselesaikan. Prosedur dan mekanismenya juga sudah dilakukan antara KPU, Bawaslu, dan penyelenggara pemilu ad hoc lainnya," terangnya.

Efriza justru menilai adanya kejanggalan ketika PSU dipaksakan, padahal penyelesaiannya sudah diterima semua pihak di tingkat TPS hingga Kabupaten. 

"Jika keinginan PSU terus didorong, sementara proses penyelesaiannya sudah diterima, malah menjadi janggal bagi publik. Indikasi permasalahan PSU terus diumbar padahal telah diselesaikan sehingga PSU tidak memenuhi persyaratan lagi, maka ini sekadar emosional saja dari pasangan yang kalah, pasangan yang kalah sekadar tidak bisa move-on," pungkasnya.

PHPU Pilgub Babel 

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024, perkara nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025, pada Senin (10/2/2025).

Persidangan perselisihan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bangka Belitung tahun 2024 yang dimulai pukul 08.00 Wib ini, memiliki agenda untuk mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan mengesahkan bukti tambahan.

Sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi ini, dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, bersama dua hakim lain Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Pada pelaksanaanya kuasa hukum pemohon, termohon ataupun pihak terkait menghadirkan beberapa saksi ataupun ahli dan beberapa alat bukti.

Dalam sesi awal Mahkamah Konstitusi mengambil sumpah bagi para saksi dan ahli yang dihadirkan oleh masing-masing pihak.

"Untuk itu supaya maju ke depan ahli dan saksi para pihak untuk mengucapkan sumpah terlebih dahulu secara bersama-sama," ucap Pimpinan Sidang Suhartoyo.

Dari pantauan Bangkapos.com, hingga pukul 10.40 para hakim Mahkamah Konstitusi menyampaikan pertanyaan ke masing-masing saksi ataupun ahli.

Seperti diketahui, pemohon dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung Nomor Urut 1 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah.

Sementara untuk pemohon yakni KPU Provinsi Bangka Belitung.

Untuk Pihak Terkait, adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung Nomor Urut 2 Hidayat Arsani dan Hellyana.

Terakhir, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hadir sebagai pemberi keterangan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Gelar Sidang Pembuktian PHPU Pilkada 2024, 40 Perkara Termasuk Barito Utara dan Babel, https://www.tribunnews.com/regional/2025/02/10/mk-gelar-sidang-pembuktian-phpu-pilkada-2024-40-perkara-termasuk-barito-utara-dan-babel?page=all

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Berita Terkini