Kata Muchtasyar, pengecer seperti di warung-warung secara otomatis menjadi sub-pangkalan dengan menerapkan digitalisasi pendataan konsumen.
“Digitalisasi meng-cover itu, tepat sasaran subsidi yang diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Muchtasyar menambahkan, skema penjualan gas LPG 3 kg pengecer dengan sub-pangkalan sama saja.
Hal yang membedakan adalah, sub-pangkalan menerapkan pendataan digitalisasi konsumen untuk mengetahui sasaran gas bersubsidi tersebut.
“Bedanya dengan sub-pangkalan, kita secara digitalisasi kita cover,” pungkasnya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09