WARTAKOTALIVECOM, Jakarta - AKP Dadang Iskandar menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini.
Dadang dihadirkan langsung dalam sidang yang digelar tertutup tersebut.
Sidang dilakukan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Sekira pukul 19.46 WIB Dadang terlihat keluar dari ruang sidang etik.
AKP Dadang keluar menggunakan baju berwarna kuning bertuliskan Patsus Divpropam Polri pada bagian belakangnya.
Tak ada sepatah kata pun yang disampaikan oleh AKP Dadang.
Dia hanya tertunduk lesu dengan pengawalan ketat.
Dalam sidang tersebut AKP Dadang dinyatakan bersalah atas penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari.
"Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho, di Mabes Polri, Selasa (26/11/2024).
Dan atas kesalahannya, AKP Dadang dipecat dari anggota Polri.
AKP Dadang tidak mengajukan banding atas sanksi administratif tersebut.
"Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari tewas ditembak Kabag Ops AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Jumat (22/11/2024) dini hari.
Kasus ini terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C.
Dan kini AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan tersebut.
Dia juga dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal pembunuhan berencana hingga