Viral Media Sosial

Ramai Soal Akun Kaskus Fufufafa yang Dikaitkan dengan Gibran, Ini Fakta-faktanya

Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Ujaran Kebencian

Melansir Hukum Online, hate speech atau ujaran kebencian menurut KBBI adalah ujaran yang menyerukan kebencian terhadap orang atau kelompok tertentu.

Ujaran kebencian juga bisa diartikan sebagai tindakan komunikasi yang dilakukan oleh individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain.

Ujaran kebencian umumnya menyangkut aspek ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.

Perlu diketahui bahwa setidaknya terdapat tiga klasifikasi ujaran kebencian, yaitu:

  • Penyampaian pendapat yang harus diancam pidana;
  • Penyampaian pendapat yang dapat diancam dengan sanksi administrasi atau digugat secara perdata; dan
  • Penyampaian pendapat yang tidak dapat diancam sanksi apapun namun dapat ditangani dengan pendekatan lainnya melalui kebijakan pemerintah.
  • Menurut SE Ujaran Kebencian, ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur di dalam KUHP dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP yang berbentuk antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, memprovokasi, perbuatan tidak menyenangkan.

Kemudian menghasut, penyebaran berita bohong dan semua tindakan tersebut memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial.

Sebagai informasi, perbuatan tidak menyenangkan dalam KUHP telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Hal ini diterangkan lebih lanjut di dalam artikel Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dihapus, Ini Dasarnya. Dengan demikian, pasal ujaran kebencian menurut hemat kami tidak lagi memuat perbuatan tidak menyenangkan.

Adapun tujuan dari ujaran kebencian menurut SE Ujaran Kebencian adalah untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, orientasi seksual.

Pasal Ujaran Kebencian dalam KUHP

Berdasarkan penjelasan mengenai pengertian ujaran kebencian di atas, maka yang termasuk pasal ujaran kebencian dapat berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, hasutan, ataupun hoax yang bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok berbasis SARA.

Pengaturan mengenai hate speech yang akan kami jelaskan di bawah ini, diharapkan dapat menekan dampak ujaran kebencian seperti diskriminasi, kekerasan, segregasi, ataupun konflik sosial.

Selanjutnya, terkait dengan pasal ujaran kebencian berupa penghinaan, R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225), menerangkan bahwa terdapat enam macam tindak pidana penghinaan, yaitu:

  • Menista (smaad);
  • Menista dengan surat (smaadschrift);
  • Memfitnah (laster);
  • Penghinaan ringan (eenvoudige belediging);
  • Mengadu secara memfitnah (lasterlijke aanklacht);
  • Tuduhan secara memfitnah (lasterlijke verdachtmaking).

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Berita Terkini