WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dunia maya dihebohkan dengan sejumlah tangkapan layar postingan akun bernama Fufufafa.
Akun yang menuliskan sejumlah ujaran kebencian terhadap Prabowo Subianto itu dikait-kaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka.
Dikutip dari Antaranews.com, sebuah unggahan video di YouTube berdurasi 8 menit bahkan menarasikan Gibran Rakabuming Raka gagal dilantik karena dianggap menghina Prabowo dan putranya.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“GEMP4RR!! GIBRAN G4G4L DIL4NTIK SETELAH KETHU4N HINA PR4BOWO DAN ANAKNYA ~ BREAKING NEWS”
Namun, benarkah jejak digital Gibran yang menghina Prabowo menjadi alasan Gibran gagal dilantik?
Berdasarkan penelusuran, unggahan video tersebut hanya menggabungkan beberapa potongan video Gibran.
Salah satunya video respon Gibran soal isu hubungan Jokowi dan Prabowo yang diisukan merenggang.
Seperti yang diunggah Kompas TV.
Kemudian narator hanya membacakan artikel Jawapos yang berjudul “Kronologi Trending Topik Fufufafa yang Diduga Ditulis oleh Gibran Rakabuming Raka: Sebut Prabowo Subianto Punya Anak H*mo dan Pecatan TNI”.
Dalam artikel tersebut, tidak ada narasi yang menyebutkan Gibran gagal dilantik karena kontroversi jejak digitalnya.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi terkait siapa sebenarnya dibalik akun tersebut.
Viral Soal Fufufafa
Dikutip dari Tribun Jatim, siapa pemilik akun fufufafa hingga kini ramai jadi perbincangan publik hingga trending di media sosial X.
Pasalnya akun tersebut diduga kerap menulis ujaran kebencian terhadap sosok Presiden Terpilih dalam Pemilu 2024, Prabowo Subianto.
Banyak yang menduga fufufafa adalah milik Gibran Rakabuming Raka.
Padahal keduanya berpasangan dalam Pemilu 2024.
Lantas apa arti fufufafa?
Selanjutnya kenapa fufufafa dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka?
Yuk simak penjelasan di bawah ini:
Fufufafa adalah sebuah akun kaskus.
Akun kaskus Fufufafa itu selama ini patut diduga kerap menghina Prabowo Subianto.
Belakangan, warganet mengungkap bahwa akun kaskus Fufufafa itu diduga milik Gibran Rakabuming Raka.
Sontak, itu langsung membuat heboh.
Sebab, beberapa waktu lalu, Presiden terpilih Prabowo Subianto sempat mengungkapkan kesedihannya, lantaran banyak pihak yang suka menghina Presiden Joko Widodo.
Hal itu justru berbanding terbalik, dengan kaskus Fufufafa yang lagi hangat diperbincangkan.
Dikutip dari Tribun Kaltim, warganet gerak cepat mencari tahu pemilik akun Fufufafa itu.
"Prabowo sedih ada tradisi menjelekkan pemimpin, netizen gercep jadi penyelam handal umbar jejak digital gibran yg pernah hina prabowo Stroke????," tulis akun @rexthatch.
"Ada kesamaan antara si Chili pari milik si Raka Gnarly ini dgn akun Kaskus nya Fufufafa milik ya @rkgbrn. Sama 02 menggunakan diksi: Panasbung. ????????????????????,"cuit akun @cvnkjl.
"Kenapa masih banyak yg ragu ya kalo fufufafa tuh beneran Raka Gnarly aka Gibran Rakabuming, padahal buktinya udah jelas bgt? Ini timeline tahun 2013, jokowi belum nyapres, gibran belum punya spotlight segede itu. Siapa yg mau repot2 ngefakerin?," cuit akun @airizhou.
Lantas, apakah benar akun @Fufufafa milik Gibran Rakabuming Raka?
Berdasarkan penelusuran yang dilansir TribunBengkulu.com, tudingan terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai sosok di balik akun @Fufufafa setelah muncul unggahan akun X Chilli Pari Catering.
Chilli Pari Catering diketahui merupakan akun X yang dikelola oleh Gibran Rakabuming Raka.
Akun Chilli Pari Catering pernah mencuit bahwa dirinya tidak bisa masuk ke akun Raka Gnarly pada tahun 2014 silam.
Akun Raka Gnarly ternyata berkaitan dengan akun Kaskus Fufufafa.
Hal itu karena akun Kaskus Fufufafa pernah menuliskan nama pengguna Raka Gnarly dengan akun X @rkgbrn pada tahun 2013.
Infografis mengenai hal tersebut lantas dibagikan banyak akun media sosial berulang kali.
Seperti misalnya dibagikan oleh akun @Hilario pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Akun tersebut menulis caption, "Here we go... Perkenalkanlah ini dia Gibran Rakabuming Raka alias fufufafa alias Raka Gnarly alias rkgbrn alias Chilli Pari, sang pembenci nomor satu Prabowo Subianto ????."
Unggahan tersebut lantas ditayangkan lebih dari 4,9 juta kali dan telah dibagikan ulang lebih dari 11 ribu kali.
Unggahan tersebut juga mendapatkan hampir seribu komentar dari warganet.
"Komentar2 fufufafa masuk kategori hate speech. Apabila terbukti benar, there’s a legal basis for litigation, I suppose," tulis akun @AdhiUtama.
"Parah sih ini kalau pak @prabowo tidak tahu siapa @gibran_tweet @rkgbrn," akun @WahjuWibowo ikut mengomentari.
"Ini pak prabowo disindir pak anis soal nilainya 11 aja tantrumnya ga udah2, gimana lagi ini dijelek2in sama wapresnya ????????," akun @proofdo menambahkan.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari Gibran Rakabuming mengenai hal tersebut.
Ujaran Kebencian
Melansir Hukum Online, hate speech atau ujaran kebencian menurut KBBI adalah ujaran yang menyerukan kebencian terhadap orang atau kelompok tertentu.
Ujaran kebencian juga bisa diartikan sebagai tindakan komunikasi yang dilakukan oleh individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain.
Ujaran kebencian umumnya menyangkut aspek ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.
Perlu diketahui bahwa setidaknya terdapat tiga klasifikasi ujaran kebencian, yaitu:
- Penyampaian pendapat yang harus diancam pidana;
- Penyampaian pendapat yang dapat diancam dengan sanksi administrasi atau digugat secara perdata; dan
- Penyampaian pendapat yang tidak dapat diancam sanksi apapun namun dapat ditangani dengan pendekatan lainnya melalui kebijakan pemerintah.
- Menurut SE Ujaran Kebencian, ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur di dalam KUHP dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP yang berbentuk antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, memprovokasi, perbuatan tidak menyenangkan.
Kemudian menghasut, penyebaran berita bohong dan semua tindakan tersebut memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial.
Sebagai informasi, perbuatan tidak menyenangkan dalam KUHP telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Hal ini diterangkan lebih lanjut di dalam artikel Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dihapus, Ini Dasarnya. Dengan demikian, pasal ujaran kebencian menurut hemat kami tidak lagi memuat perbuatan tidak menyenangkan.
Adapun tujuan dari ujaran kebencian menurut SE Ujaran Kebencian adalah untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, orientasi seksual.
Pasal Ujaran Kebencian dalam KUHP
Berdasarkan penjelasan mengenai pengertian ujaran kebencian di atas, maka yang termasuk pasal ujaran kebencian dapat berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, hasutan, ataupun hoax yang bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok berbasis SARA.
Pengaturan mengenai hate speech yang akan kami jelaskan di bawah ini, diharapkan dapat menekan dampak ujaran kebencian seperti diskriminasi, kekerasan, segregasi, ataupun konflik sosial.
Selanjutnya, terkait dengan pasal ujaran kebencian berupa penghinaan, R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225), menerangkan bahwa terdapat enam macam tindak pidana penghinaan, yaitu:
- Menista (smaad);
- Menista dengan surat (smaadschrift);
- Memfitnah (laster);
- Penghinaan ringan (eenvoudige belediging);
- Mengadu secara memfitnah (lasterlijke aanklacht);
- Tuduhan secara memfitnah (lasterlijke verdachtmaking).
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp