Pada pasal 66 dijelaskan, pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Kemudian adanya Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Dana BOS. Pada pasal 40 menjelaskan bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan yaitu berstatus bukan ASN, tercatat pada Dapodik, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
“Lalu kegita Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2022 tentang Status Kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dijelaskan, menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan P3K di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” ungkapnya
Selanjutnya, Surat Mendagri Nomor 814/1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer.
Berikutnya Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Pergub Nomor 235 Tahun 2015 tentang Honorarium Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan Non PNS pada Sekolah Negeri.
“Kami menginformasikan tidak merekrut atau mempekerjakan guru dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri tanpa izin Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta,” pungkasnya. (faf)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini