Guru Honorer

Disdik Klarifikasi Istilah Cleansing Guru Honorer yang Benar Cleansing Data, ini Maksudnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin soal cleansing data yang berpengaruh pada guru honorer

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengklarifikasi istilah cleansing atau pembersihan data yang berdampak pada guru honorer.

Diketahui imbas dari kebijakan ini terdapat 107 guru honorer yang terpaksa berhenti dari pekerjannya pada pekan lalu, namun kini sudah kembali bekerja.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pekan lalu publik salah persepsi mengenai pengertian cleansing data.

Langkah ini dilakukan bukan untuk memecat para guru, tapi melakukukan proses identigikasi, deteksi dan koreksi atas kesalahan atau ketidakakuratan yang terdapat di dalam kumpulan data.

“Jadi bukan cleansing dalam pekerjan, tapi yang dilakukan adalah cleansing data,” ujar Budi pada Rabu (24/7/2024).

Budi mengatakan, pengertian cleansing data pada tenaga honorer merupakan proses identifikasi dan verifikasi yang dilakukan untuk mendeteksi adanya anomali atau ketidaksesuaian data yang terjadi pada guru honorer.

Baca juga: Disdik DKI Jakarta Pastikan Guru Honorer yang Sempat Kena Cleansing Sudah Kembali Mengajar

Dari data yang dimiliki Budi, terdapat 18.885 guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan 16.414 guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), sedangkan tenaga honorer terdapat 4.127 orang.

“Untuk guru KKI (kontrak kerja individu) ada 4.065 orang, dan guru KKI adalah guru honorer yang diangkat (digaji) melalui APBD. Tenaga honorer ini adalah guru honorer yang diangkat Kepala Sekolah dengan menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” katanya.

Menurut dia, terjadinya pemutusan hubungan kerja antara Kepala Sekolah dengan guru honorer karena berdasarkan dua hal.

Pertama, Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 4/LHP/XVII JKT/1/2024 dan kedua amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Maka tindaklanjut yang dilakukan Dinas Pendidikan yaitu melakukan evaluasi beban kerja guru di satuan pendidikan negeri, melaukan redistribusi dalam rangka pemerataan guru di satuan pendidikan negeri,” ucapnya.

Selain itu, Dinas Pendidikan juga melakukan penataan data terhadap guru honorer yang ada di satuan pendidikan negeri.

Dari hasil tersebut, lanjut Budi, ditemukan adanya kondisi di mana terdapat penumpukan dan kekurangan pada mata pelajaran tertentu, sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada bulan Juli 2024.

“Jadi pada saat kami lakukan redistribusi karena adanya tambahan P3K pada tahun 2023 dan tahun 2024. Untuk tahun 2023 ada sekitar 6.000-an kalau nggak salah untuk guru P3K masuk, dan untuk tahun 2024 ada 800 guru P3K masuk seleksi dari BKN (Badan Kepegawaian Nasional),” jelasnya.

Jika mengacu pada aturan yang ada, kata dia, terdapat beberapa dasar hukum dari kebijakan ini. Pertama UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca juga: Disdik DKI Akan Wadahi 4.000 Guru Honorer di Jakarta untuk Jadi Kontrak Kerja Individu

Pada pasal 66 dijelaskan, pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Ilustrasi - Disdik DKI Jakarta mengadakan cleansing data guru honorer, berdampak pada pemberhentian (freepik.com)

Kemudian adanya Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Dana BOS. Pada pasal 40 menjelaskan bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan yaitu berstatus bukan ASN, tercatat pada Dapodik, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

“Lalu kegita Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2022 tentang Status Kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dijelaskan, menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan P3K di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” ungkapnya

Selanjutnya, Surat Mendagri Nomor 814/1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer.

Berikutnya Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Pergub Nomor 235 Tahun 2015 tentang Honorarium Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan Non PNS pada Sekolah Negeri.

“Kami menginformasikan tidak merekrut atau mempekerjakan guru dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri tanpa izin Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta,” pungkasnya. (faf)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Berita Terkini