PPDB 2024

Banyak Komplain Zonasi di Posko PPDB di SMAN 78 Jakarta, Panitia Sebut Tidak Ada Koordinasi RT RW

Penulis: Nuri Yatul Hikmah
Editor: Sigit Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana posko PPDB Sudin Pendidikan wilayah II di hari terakhir pendaftaran jalur zonasi.

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Hari terakhir pendaftaran peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi 2024, posko PPDB Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat di SMAN 78 Jakarta, masih didatangi sejumlah orang tua siswa.

Dari pantauan Warta Kota di lokasi, para orangtua itu datang sejak pagi hari mulai pukul 08.00 WIB untuk berkonsultasi dengan operator, terkait akun putra putrinya. 

Nampak raut wajah mereka sedikit gusar di tengah fokusnya tatkala mendengar arahan dari petugas. 

Pasalnya, PPDB zonasi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) akan ditutup siang ini sekira pukul 14.00 WIB. 

Meski sebenarnya pendaftaran dilakukan secara online, namun dalam tiga hari pembukaan pendaftaran, petugas di Posko PPDB Sudin Pendidikan wilayah II Jakarta Barat, menerima banyak orang tua yang datang secara langsung.

Kebanyakan dari mereka, terkendala terkait jarak rumahnya atau kartu keluarga (KK) yang tidak sesuai dengan domisili saat ini.

Hal itu sebagaimana diungkap oleh Arif Budianto selaku operator posko PPDB Sudin Pendidikan wilayah II Jakarta Barat saat ditemui di SMAN 78 Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Baca juga: Ingat! PPDB Jakarta untuk Jenjang SMK Tidak Ada Jalur Zonasi

Menurutnya, meski ada banyak orangtua siswa yang datang ke posko, namun kondisi posko sangat kondusif tanpa ada protes dari mereka yang jarak rumahnya tertolak sistem.

"Karena sudah pada tau kan track (alur) zonasi pemilihannya dari RT, RW sampai kelurahan, mungkin ada yang warganya baru pindah, jadi mereka istilahnya belum paham zonasi itu," kata Arif.

"Jadi mereka masih masuk ke KK yang lama soalnya beda kelurahan atau beda RT, jadi mungkin keluhannya itu dari warga," ujar Arif.

Arif menyebut, sistem zonasi di Jakarta berbeda dengan wilayah yang diukur berdasarkan meter. 

Di mana, pemetaan zonanya didasarkan pada kedekatan sekolah dengan lingkup RT dan RW yang mereka tinggali.

Termasuk zona 1 adalah mereka yang tinggal satu RT atau RW dengan titik sekolah. 

Baca juga: PPDB Jakarta Sulitkan Orangtua Siswa, Komisi E Minta Disdik Perbanyak Daya Tampung

Zona 2 adalah mereka yang berbeda RW dengan sekolah namun masih beririsan.

Zona 3 adalah mereka yang rumahnya terpaut lebih jauh di luar irisan RT RW dengan sekolah yang dituju.

Halaman
12

Berita Terkini