Pelecehan Seksual

Ibu Muda di Tangsel Buat Konten Video Asusila dengan Cabuli Anaknya atas Inisiatif Sendiri

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Sigit Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

R (22) ibu muda yang mencabuli anak kandungnya sendiri di Tangerang Selatan ditampilkan ke publik dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fakta baru terungkap dalam kasus pencabulan yang dilakukan R (22), ibu muda terhadap anak kandungnya sendiri di Tangerang Selatan (Tangsel).

Polisi menyebut pembuatan video bermuatan asusila yang diambil pada 30 Juli 2023 itu atas inisiatif tersangka R sendiri.

Awalnya, R diperintah oleh pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila (IS) untuk membuat konten video porno dengan siapapun.

"Jadi awalnya si akun IS sifatnya dia menyuruh si pelaku untuk membuat video pornografi dengan siapapun, terserah R," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).

Namun, pemilik akun Facebook tersebut menawarkan untuk merekam hubungan intim R dengan suaminya, tetapi suami R tak ada di tempat.

"Tapi, sempat waktu itu IS menawarkan 'dengan suami kamu aja bikin video itu. Tapi ternyata karena suaminya tidak ada di tempat dan juga kemungkinan kalau dari terduga pelaku R menyampaikan, tidak mau," ujar Hednri.

Baca juga: KPAI Minta Pemkot Tangsel Turun Tangan Kawal Kasus Pelecehan Seksual Ibu Terhadap Balitanya

Atas hal tersebut, R membuat konten video porno dengan menyetubuhi anaknya sendiri atas inisiatif sendiri.

"Makanya dia mengambil keputusan sendiri untuk membuat video ini dengan melibatkan anaknya yang masih berumur empat tahun, jadi itu adalah inisiatif dari si pelaku R untuk membuat video ini dengan si anaknya," tutur Hendri. 

BERITA VIDEO: Fina Mahardhika Sosok Dibalik Kemegahan Panggung Band NOAH hingga Aksi Ariel NOAH di Sepanjang 2023

KPAI Minta Pemkot Tangsel Turun Tangan

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberi respons terkait R (22), ibu muda yang melakukan pelecehan terhadap balitanya hingga viral di media sosial.

"KPAI sangat prihatin dengan ananda anak balita yang mengalami kekerasan seksual dan psikis dari pengasuhnya," ujar Komisioner KPAI Dian Sasmita, dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Menurut Dian, kejadian itu membuat sang anak mempunyai memori buruk yang akan sangat melekat di otak serta dapat berpengaruh terhadap tumbuh kembangnya.

Pemerintah daerah (Pemda) setempat, kata dia, harus bergerak dengan memberi dukungan tenaga profesional kepada sang anak.

"Seperti Psikolog dan juga pekerja sosial (Peksos) wajib segera menyelamatkan ananda dan melanjutkan dengan rangkaian intervensi," tutur dia.

Halaman
12

Berita Terkini