Penentu dari PPDB 2024 jalur prestasi adalah nilai rapor atau prestasi siswa baik di bidang akademik atau non akademik.
Syarat yang harus dilampirkan adalah nilai rapor 5 semester terakhir.
Sementara bukti dari prestasi paling singkat diterbitkan 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum pendaftaran PPDB
Jika ada indikasi pemalsuan atas prestasi, maka akan dikenai sanksis sesuai undang-undang yang berlaku.
Berdasarkan informasi Alur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, berikut alur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024.
-Pengumuman pendaftaran
-Pendaftaran PPDB 2024
-Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran
-Pengumuman penetapan peserta didik baru
-Alur terakhir yaitu daftar ulang. (*)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com di WhatsApp : di sini