WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Salah satu jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2024 bisa lewat jalur prestasi, bagaimana syaratnya ?
Bagi peserta didik yang ingin memasuki jalur prestasi, berikut syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jalur prestasi baik SD, SMP, SMA.
Sementara PPDB 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Berdasarkan kalender pendidikan, PPDB 2024 dibuka mulai pada Akhir Mei hingga Juni 2024.
Terdapat 4 jalur yang bisa dimasuki, di antaranya adalah jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi.
Adapun tiap jalur menggunakan syarat yang berbeda-beda.
Syarat PPDB 2024 Jalur Prestasi SMA/SMK
PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan prestasi calon peserta didik baik prestasi akademik maupun prestasi non akademik.
Kuota calon peserta didik melalui jalur prestasi sejumlah 30 persen dari total kuota/daya tampung.
A. Jalur prestasi bidang akademik (60 persen dari 30 persen kuota sekolah)
Ditentukan dari nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan semester 5 SMP/MTs sederajat dengan melampirkan Surat Keterangan Nilai Rapot Peserta Didik dari sekolah asal, dikalikan dengan bobot akreditasi sekolah asal dengan rincian sebagai berikut:
1) Akreditasi A bobotnya adalah 100 persen
2) Akreditasi B bobotnya adalah 80 %
3) Akreditasi C bobotnya adalah 65 %
4) Belum Terakreditasi bobotnya adalah 55 %