Tujuannya, agar lebih banyak masyarakat yang menggunakan transportasi umum.
"Menurut saya sekarang kan KRL Rp 3.500, naikin Rp 5.000 juga enggak masalah," jelasnya.
"Karena anda bisa bayangin enggak usah jauh-jauh di Jakarta, di kota kecil untuk dua kali perjalanan menggunakan dua transportasi yang sama itu pasti harganya minumum Rp 10.000 dan menurut saya di Jakarta cukup murah," lanjutnya.
Terkait pro dan kontra tersebut, pengamat transportasi Djoko Setijowarno membeberkan data bahwa pada 2023, pemerintah melalui DIPA Kemenkeu menganggarkan PSO untuk perkeretaapain sebesar Rp 3,5 triliun.
Sebanyak Rp 1,6 triliun (0,48 persen) diberikan untuk PSO KRL Jabodetabek.
Sementara di tahun yang sama, lanjut Djoko, anggaran untuk bus perintis di 36 provinsi hanya diberikan Rp 177 miliar dan 11 persen dari PSO KRL Jabodetabek.
Hal itu menurutnya sangat tidak berimbang dibandingkan kepentingan layanan transportasi umum di daerah 3T (Terdepan, Tertinggal dan Terluar).
"Jika ada penyesuaian tarif KRL Jabodetabek, maka anggaran PSO perkeretaapian dapat dialihkan untuk menambah anggaran bus perintis yang dioperasikan di seantero nusantara supaya tidak ada ketimpangan anggaran," kata Djoko kepada Warta Kota, Rabu.
Oleh karenanya, ia menyarankan solusi agar masyarakat lemah tidak terbebani oleh kenaikan tarif KRL Jabodetabek adalah dengan berkaca pada transportasi umum di wilayah Jawa Tengah.
"Pemprov DKI dan PT KCI bisa menerapkan cara yang diberlakukan Pemprov Jawa Tengah (Trans Jateng) dan Pemkot Semarang (Trans Semarang) dalam memberikan subsidi penumpang bus," ungkapnya.
Diketahui, tarif bus Trans Semarang yang dikelola Pemerintah Kota Semarang dihargai Rp 4.000.
Namun, ada tarif khusus Rp 1.000 yang diberikan pelajar/mahasiswa, pemegang kartu identitas anak (KIA), anak usia di bawah lima tahun (balita), disabilitas, isian (usia 60 tahun ke atas) dan veteran.
Sementara Trans Jateng yang dikelola Pemprov Jawa Tengah bertarif Rp 4.000 dan diberikan tarif Rp 2.000 untuk pelajar, mahasiswa dan buruh.
"Pihak Pengelola Transjakarta dan PT KCI bisa membuka pendaftaran bagi warga yang mau mendapatkan tarif khusus itu," jelas Djoko memberi masukan.
"Jika buruh, selain menunjukkan KTP, mereka juga bisa menunjukkan surat keterangan dari tempat bekerja atau RT setempat," lanjutnya.
Apabila dalam praktiknya seseorang tersebut ketahuan berbohong, maka petugas bisa mencabut keringanan tersebut dan untuk sementara waktu tidak boleh menggunakan bus Transjakarta.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09