WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Surat amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi bukanlah bentuk intervensi.
Megawati sedang menggunakan hak konstitusinya sebagai warga negara dan tidak punya konflik kepentingan.
Hal tersebut disampaikan pengamat hukum tata negara, Feri Amsari. Feri bahkan merasa heran jika apa yang dilakukan Presiden ke-5 RI itu dianggap sarat konflik kepentingan.
"Bu Mega dicaci maki karena dianggap memiliki konflik kepentingan ketika menyampaikan amicus curiae.
Pertanyaan besarnya, kenapa tidak dibicarakan konflik kepentingan antara presiden, paman dan Gibran.
Jelas sekali konflik kepentinganannya," kata Feri dalam dikskusi bertajuk "Landmark Decision MK" di Kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
"Nah, begitu Bu Mega yang berbuat sesuatu, langsung ingat konflik kepentingan.
Begitu Paman Usman dan Gibran yang jelas-jelas konflik kepentingan, lupa," imbuhnya.
Baca juga: KPU Tegaskan Amicus Curiae yang Dikirim Megawati Tidak bisa Dijadikan Alat Bukti
Anwar Usman adalah hakim konstitusi yang membuat putusan terkait gugatan batas usia minimal cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023.
Saat itu adik ipar Presiden Joko Widodo itu menjabat sebagai Ketua MK.
Putusan ini membuka jalan Gibran, yang tak lain keponakan Anwar Usman, maju menjadi wakil presiden (wapres) meski masih berusia 36 tahun.
Putusan ini menuai kritik publik hingga akhirnya Majelis Kehormatan MK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Menurut Feri, tak ada kaitannya amicus curiae Megawati dengan konflik kepentingan.
Ia menilai, Megawati memiliki hak untuk mengirimkan amicus curae kepada MK terkait sidang hasil penetapan Pilpres 2024.
Sebab, amicus curae memang bukan dilakukan oleh pihak peserta pilpres yang berperkara di MK, melainkan oleh pihak luar yang ingin menyampaikan rasa keadilan.