WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Kubu Anies Baswedan berhasil membungkam Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam sedang sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar Mahkamah Konstutusi, Rabu (3/4/2024).
KPU hanya diam saja, tidak memberi respons ketika kubu Anies membeberkan dalil-dalil hukum bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tidak sah.
Namun kubu Prabowo berjanji akan menjawab dalil-dalil tersebut dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres pada Kamis (4/4/2024).
Ketua tim pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengaku bakal membantah dalil bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 tidak sah
"Kami yang akan bantah mereka," kata Yusril kepada Kompas.com selepas sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Rabu (3/4/2024).
Yusril menilai, KPU RI tak membantah bukan karena mengakui dalil permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal pencalonan Gibran, tetapi karena KPU RI tidak ditanyakan soal itu.
Dia menambahkan, pihaknya juga tidak merasa dirugikan atas bungkamnya lembaga penyelenggara pemilu itu.
Baca juga: Respons Jokowi saat Dituding Hasto Ingin Dongkel Megawati dari PDIP: Katanya Golkar?
Yusril juga berujar bahwa pihaknya akan menghadirkan ahli untuk membantah dalil terkait pencalonan Gibran yang dianggap tidak sah.
"KPU sebenarnya menutupi (melengkapi) hal yang sebenarnya kami tidak bisa terlalu banyak menerangkan. Jadi mereka fokus saja menerangkan tentang Sirekap," ujar Yusril.
Sementara itu, kubu Anies dan Ganjar merasa di atas angin.
Pasalnya KPU RI, yang hari ini diberikan kesempatan khusus oleh majelis hakim untuk membantah semua dalil pemohon, justru hanya menggunakan kesempatan tersebut untuk membantah perihal kecurangan yang didalilkan terjadi melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Lembaga penyelenggara pemilu itu justru bungkam dan tidak membantah sama sekali dalil Anies maupun Ganjar yang menganggap pencalonan Gibran tidak sah karena adanya pelanggaran prosedur.
"Ini mengonfirmasi bahwa dalil permohonan yang disampaikan pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon 2 (Ganjar-Mahfud), tidak dibantah.
Dengan tidak dibantah maka dalam hukum acara itu merupakan sesuatu yang terbukti dan diakui," kata pengacara Anies-Muhaimin, Heru Widodo dalam jumpa pers.
Baca juga: Babak Baru Sidang Pilpres, MK Akhirnya Panggil 4 Menteri Termasuk Sri Mulyani, Risma, dan Airlangga
"Ketika kami menyampaikan (petitum) diskualifikasi, itu hampir tidak dibantah.