"Yang penting dijelaskan secara publik kan informasi tentang Sirekap ini apa sih sehingga tampilannya tuh apa, nah ini kan yang penting untuk kita sampaikan," pungkasnya.
KPU tak mampu bantah dalil kubu Anies
Sementara itu, kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, menilai bahwa langkah ini menunjukkan KPU RI tidak sanggup menjawab seluruh dalil dalam permohonan sengketa yang mereka ajukan ke MK.
Itu sebabnya, menurut mereka, KPU RI hanya membawa saksi dan ahli berkaitan dengan dalil kecurangan melalui Sirekap.
“KPU hanya menampilkan ahli yang berdasarkan IT dan Sirekap itu artinya apa? Dalam hukum ya, semua dalil-dalil permohonan kami tak mampu dibantah oleh KPU,” kata Bambang.
“Dia (KPU) tidak menggunakan forum tadi untuk meng-counter dalil-dalil yang kami ajukan, ada 11 dalil,” sambungnya.
Padahal, MK secara khusus menjadwalkan sidang hari ini untuk mendengarkan jawaban KPU RI selaku Termohon dan juga Bawaslu RI sebagai pemberi keterangan.
Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma untuk Jelaskan Guyuran Bansos di Pilpres
KPU RI hanya menghadirkan 1 ahli, yaitu Marsudi Wahyu Kisworo yang merupakan dosen Universitas Bina Darma, dan 2 orang saksi yakni pengembang Sirekap dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yudhistira Dwi Wardhana dan pegawai Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI Andre Hermawan.
Bambang mengaku heran, sebab dalil terkait persoalan Sirekap memang ada di dalam bagian permohonan, namun urutannya ada pada bagian akhir.
“Kami berkeyakinan atau berkesimpulan KPU dengan sengaja tidak menjawab dalil-dalil kami melalui proses pemeriksaan ahlinya,” ungkapnya.