Baca juga: Ahli di Sidang MK Ungkap Alasan Ganjar Bisa Kalah di Kandang Banteng : Gara-gara Blusukan Jokowi
Dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum itu, Gayus mengatakan bahwa PDIP merasa dirugikan sebagai salah satu partai pengusung capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Pada kesempatan yang sama, anggota Tim Hukum PDIP lainnya, Erna Ratnaningsih mengungkapkan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran hukum lantaran meloloskan Gibran sebagai cawapres Prabowo.
Menurutnya, pada saat penetapan tersebut yaitu pada Oktober 2023, KPU masih menggunakan aturan lama meski sudah ada putusan nomor 90 terkait batas usia capres-cawapres dari MK.
Erna mengatakan KPU baru mengubah aturan tersebut pada 3 November 2023 atau setelah meloloskan Gibran sebagai cawapres Prabowo.
"Artinya mekanisme atau proses penetapan capres-cawapres itu dilakukan melanggar hukum atau cacat hukum," ujarnya.
Erna pun berharap, lewat gugatan ini, maka praktek-praktek semacam ini tidak terjadi lagi saat Pilkada 2024 yang akan digelar pada November mendatang.
Baca juga: MK Panggil 4 Menteri Jokowi soal Isu Bansos, Dedi Kurnia: Kemenangan Prabowo-Gibran Bisa Dianulir
PDIP sebut Gibran tak pantas jadi wapres
espons Gibran Rakabuming Raka terhadap tuntutan Pilpres diulang mendapat kecaman dari PDI Perjuangan.
Gibran dinilai tidak dewasa dalam berpolitik dan tidak memahami aturan Pilpres.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim.
Chico menegaskan menyebut calon wakil presiden terpilih itu, belum menunjukkan kedewasaannya untuk maju dalam kontestasi Pilpres.
Sebelumnya Gibran mempertanyakan materi gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Gibran menyebut lawannya di kontestasi Pilpres seolah ingin memaksakan kemenangan.
"Mereka menuntut Pemilu ulang, nanti kalau kalau mereka kalah lagi, di ulang lagi gitu," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (25/3/2024).
Baca juga: Ucapan Menohok Gibran untuk Lawannya: Kalau Pilpres Diulang dan Jagoannya Kalah, Diulang Lagi?