Pilpres 2024

Tidak Hanya ke MK, PDIP Gugat KPU ke PTUN karena Dianggap Melanggar Hukum telah Loloskan Gibran

Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun

Kepada Kompas.com, Chico menyebut pernyataan seperti itu hanya mencerminkan bahwa Gibran kurang dewasa dan belum siapnya Gibran maju dalam kontestasi semasif kontestasi Pilpres.

Chico lantas menyinggung polemik pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden yang disebut-sebut menabrak konstitusi.

Adapun saat itu, Gibran disorot karena belum memenuhi syarat usia pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden.

Usia yang dipatok aturan Undang-Undang, seseorang baru bisa maju dalam kontestasi Pilpres jika berusia minimal 40 tahun. Namun akhirnya Gibran berhasil lolos syarat itu meski usianya baru 36 tahun.

"Karena memang secara UU yang orisinil bahwa usianya memang belum mencapai usia minimum.

Semakin memperlihatkan bagaimana kualitas dia dan ketidakpantasannya untuk menjadi wakil presiden," nilai Chico.

Politikus PDIP ini menambahkan, Gibran sepertinya tidak memahami bahwa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) merupakan langkah yang sah di hadapan Konstitusi.

Baca juga: Prabowo-Gibran Menang Pilpres, AHY: Jangan Lupa, Ada Peran SBY yang Rajin Turun Gunung

Salah satu upaya yang tengah dilakukan pihak Ganjar-Mahfud adalah mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam gugatannya, pihak Ganjar-Mahfud ingin Pilpres diulang dengan tanpa menghadirkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Gibran rasanya enggak paham terkait dengan prosesi atau prosedur pemilu ini,

bahwa memang ada hal-hal dan ruang-ruang yang diberikan oleh Konstitusi kita untuk lanjut menggugat PHPU. Bahkan ada beberapa ruang lagi yang dapat dilakukan untuk menggugat hasil pemilu," ujar Chico.

"Jadi, tidak serta merta setelah penetapan oleh KPU, semuanya selesai," tandasnya.

Siapkan kursi untuk Anies dan Ganjar

Menurut rencana sidang perdana gugatan hasil Pemilu akan digelar pada Rabu (27/3/2024) besok di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihak MK akan menyiapkan kursi khusus untuk capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di dalam ruang sidang sengketa Pilpres 2024.

Halaman
1234

Berita Terkini