WARTAKOTALIVE.COM--Sebanyak tujuh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara diduga terlibat dalam upaya menggelembungkan perolehan suara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Kasus ini mencuat saat kubu AMIN tengah melakukan upaya gugatan sengketa pemilu di Mahmakah Konstitusi (MK)
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sinta Dewi Napitupulu mengungkap bagaimana modus 7 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tapteng menggelembungkan suara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Pemilu 2024.
Dikutip Warta Kota dari Tribun Medan, Sinta menjelaskan, mulanya para pelaku ini dengan sengaja membatasi masyarakat, saksi dan petugas partai untuk mendekati tempat pemungutan suara (TPS) 02, di Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Baca juga: MK Panggil 4 Menteri Jokowi soal Isu Bansos, Dedi Kurnia: Kemenangan Prabowo-Gibran Bisa Dianulir
"Jadi mereka kasih batas agar masyarakat tidak bisa masuk ke areal TPS saat penghitungan suara. Dari situ kemudian dilaporkan ke Bawaslu, dan saat tim tiba di sana, proses penghitungan suara sudah selesai mereka lakukan," kata Sinta pada Tribun-medan.com, Senin (14/3/2024).
Berdasarkan hasil C1 plano TPS, tertulis jika pasangan Anies dan Muhaimin menang dengan perolehan suara 315 suara.
Sementara pasangan presiden nomor urut 02 dan 03 tidak mendapatkan suara sama sekali.
Sinta mengatakan, dari jumlah DPT yang tertera di C1 hasil plano, Bawaslu menemukan adanya perubahan data yang mengarah pada kecurangan pemilu.
Baca juga: Perludem Nyatakan Telah Terjadi Malapraktik di Pemilu 2024, Regulasi Diubah sesuai Kepentingan
"Karena di C1 plano suara paslon 01 mendapatkan 315 suara, sementara DPT di TPS 02 hanya 215. Dari situ kami mulai curiga dan kemudian kami memberi rekomendasi kepada KPU agar melakukan penghitungan suara ulang," lanjut Sinta.
Atas usulan itu, KPU Kabupaten Tapteng kemudian melakukan penghitungan suara ulang di Kantor Kecamatan Sirandorung.
Hasilnya, ditemukan perbedaan data yang signifikan.
Dari hasil penghitungan ulang, paslon 01 hanya mendapatkan 37 suara.
Sementara paslon 02 Prabowo dan Gibran mendapatkan 102 suara dan paslon 03 Ganjar dan Mahfud mendapatkan 19 suara.
"Dari situ kami ketahui adanya kecurangan. Sebenarnya untuk Kecamatan Sirandorung ada 3 TPS yang kami lakukan penghitungan ulang. Dan di TPS 02 kami temukan kecurangan dan kemudian kami proses di Gakkumdu. Sekarang 7 anggota KPPS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas laporan masyarakat dan temuan Bawaslu di lapangan," kata Sinta.
Baca juga: Airlangga Gigit Jari Prabowo Belum Minta Siapkan Kader Golkar Untuk Masuk Kabinetnya, AHY Sudah