Pilpres 2024

Begini Modus Licik 7 Petugas KPPS di Tapteng Gelembungkan Suara Anies-Cak Imin, Pelaku Diburu Polisi

Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat menyampaikan pidato setelah pengumuman penetapan hasil Pemilu 2024

"Untuk suara DPRD Provinsi dan Kabupaten yang diubah itu dari suara tidak sah menjadi sah," kata Sinta. 

Namun, Sinta tak menjelaskan lebih lanjut siapa calon Anggota DPRD yang diuntungkan dalam kecurangan ini.

Meski kini berstatus buron, empat dari tujuh tersangka itu diketahui bekerja di sebuah perusahaan yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Jadi kami sedang berkirim surat kepada perusahaan tersebut," ujar Sinta. 

Ada pun tujuh anggota KPPS pelaku kecurangan itu dipersangkakan atas Pasal 532 junto 554 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemilihan umum.

Kasus Dugaan Penggelembungan Jumlah Pemilih di Malaysia

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu berupa penambahan jumlah pemilih yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia.

Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Penetapan tersangka itu atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Februari 2024.

Lalu Surat Perintah Kabareskrim Polri Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/Bareskrim, tanggal 28 Februari 2024.

Gelar perkara tersebut kemudian dilakukan pada 28 Februari 2024.

Baca juga: Akui Pemilu 2024 Adalah Pemilu Terberat, Cak Imin: Karena BERUANG, Beras dan Uang

"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. 7 tersangka (per hari ini)," ujar Djuhandani, Kamis (29/2/2024).

Ia menuturkan, untuk enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas atas dugaan tindak pidana Pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

Sedangkan tersangka lain atas dugaan tindak pidana Pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

"Terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang," kata Djuhandani.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Berita Terkini