Kuntadi menyebut Harvey Moeis memberi instruksi agar perusahaan-perusahaan pemilik smelter menyisihkan keuntungan dari penjualan bijih timah yang dibeli PT Timah Tbk.
Dana yang terkumpul, sebut Kejagung, lalu dinikmati Harvey Moeis dan para tersangka lainnya.
"Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri, maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya," ucap Kuntadi.
"Dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN (Helena Lim)," imbuhnya.
Sebagai tersangka ke-16, Harvey dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Sandra Dewi sendiri harus bersiap diri jika sewaktu-waktu Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksanya.
Sebab, dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun, peran Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, sangat besar.
Jadi, kemungkinan Sandra Dewi terlibat bisa saja, jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi, sang artis mengetahui tindak tanduk suami tercinta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Ketut Sumedana mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman, atas kasus yang menyeret nama Harvey Moeis dalam dugaan korupsi timah.
"Mungkin (ada tersangka lain) dalam waktu dekat. Kita lihat saja nanti," kata Ketut Sumedana dalam wawancara virtual, Kamis (28/3/2024).
Ketut pun belum bisa memastikan apakah Sandra Dewi mengetahui betul tentang kasus korupsi timah sang suami.
Hanya saja hukum harus ditegakan jika Sandra juga terlibat.
"Yang jelas mereka harus bertanggung jawab apa yang mereka lakukan, jika menyembunyikan keuangan negara," ucapnya.
"Kalau ke depannya dikenakan tindak pidana pencucian uang itu nanti penyidik yang menentukan," sambungnya.
Ketut juga tidak mau membocorkan apakah ke depan Sandra Dewi akan diperiksa penyidik, terkait kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis dan kawan-kawan.