Selain Harvey Moeis, ada pesohor lain yang turut ditetapkan menjadi tersangka yaitu crazy rich PIK, Helena Lim.
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi mengungkapkan peran Harvey Moeis sehingga ditetapkan menjadi tersangka lantaran dirinya pernah menghubungi eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk tahun 2016-2021, MRPT (M Riza Pahlevi Tabrani) alias RZ.
Kuntadi mengatakan komunikasi tersebut untuk mengakomodir pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
"Adapun kasus posisi pada perkara ini, bahwa sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019," ujarnya.
"Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," lanjut Kuntadi.
Selain itu, sambungnya, Harvey juga berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT.
Namun, Kuntadi menjelaskan Harvey tidak masuk dalam struktur kepengurusan dari PT RBT.
"Yang bersangkutan dalam kapasitas mewakili PT RBT, namun bukan sebagai pengurus PT RBT," katanya.
Kuntadi mengatakan, komunikasi antara Harvey dengan RZ menemui kesepakatan.
Yaitu kegiatan akomodir pertambangan liar dibalut dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Harvey, katanya, kemudian menghubungi empat smelter untuk masuk dalam kegiatan tersebut.
Lantas, Harvey meminta para pihak smelter agar menyisihkan sebagian keuntungan yang sudah dihasilkan dan diserahkan kepadanya.
Kuntadi mengatakan, keuntungan yang diraup Harvey tersebut seolah-olah sebagai dana CSR yang difasilitasi Helena Lim.
Alhasil, Harvey pun memiliki kaitan secara langsung dengan Helena Lim yang telah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya.
Adapun keterkaitan tersebut lantaran uang yang diterima Harvey Moeis dari para smelter tersebut berasal dari perantara PT QSE, di mana Helena Lim menjabat sebagai manager.