Pilpres 2024

Anies dan Cak Imin Resmi Gugat ke MK, Ingin Proses dan Hasil Pilpres 2024 Dikoreksi, Apa Mungkin?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres no urut 1 Anies Baswedan bersama Muhaimin Iskandar dan tim hukum nasional AMIN, Ari Yusuf Amir melayangkan gugatan hasil Pemilu 2024 ke MK. Mereka tak bisa menerma karena penuh kecurangan.

Pernyataan itu diungkapkan Anies untuk menyikapi hasil rekapitulasi Pilpres 2024 yang diumumkan KPU, Rabu (20/3/2024) malam.

Massa unjuk rasa menolak pemilu curang di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, membakar spanduk berwajah Presiden Joko Widodo (Jokowi), eks Ketua MK Anwar Usman, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Senin (18/3/2024) malam. (wartakotalive.com, Ramadhan L Q)

Menurut Anies, legitimasi calon yang terpilih bisa menyebabkan keraguan, jika tanpa melalui proses yang kredibel.

Jika proses dalam pemilihan pemimpin ternodai dengan kecurangan lanjut Anies, maka akan menghasilkan rezim yang penuh ketidakadilan.

“Saudara-saudara sekalian, pemimpin yang lahir dari proses yang ternodai dengan kecurangan dan penyimpangan akan menghasilkan rezim yang melahirkan kebijakan yang penuh ketidakadilan, dan kita tak ingin ini terjadi,” kata Anies.

Atas hal itu, Anies mengatakan bukan langkah agitasi dan marah-marah kepada publik yang akan dilakukan.

“Langkah yang kita lakukan bukanlah marah-marah dan melakukan agitasi kepada publik, namun mengumpulkan semua bukti-bukti untuk dibawa ke depan hakim," ucapnya.

"Kami ingin negara ini terus membangun kematangan politik, bukan malah mundur mendekati masa pra reformasi,” imbuhnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun mengajak seluruh masyarakat untuk melanjutkan perjuangan dan mendukung langkah tim hukum, agar bukti yang ditemukan dapat menjadi fakta sejarah bangsa.

“Mari kita terus jalankan perjuangan ini dengan menjunjung tinggi etika, menjaga kedamaian dan persatuan," katanya.

"Kita dukung langkah tim hukum, dan biarlah segala temuan yang disampaikan nanti menjadi rekam sejarah yang tercatat secara resmi dalam lembaran risalah-risalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,“ tuturnya.

Menurut Anies, langkah hukum harus tetap ditempuh untuk menyelamatkan demokrasi.

Meskipun, kata Anies, pihaknya mendapat banyak masukan bahwa kecil kemungkinan mendapat keadilan.

“Walaupun, kami sadar kita ini dalam situasi yang tidak normal banyak yang menyampaikan kepada kami bahwa kemungkinan untuk bisa mendapatkan keadilan itu kemungkinannya sangat kecil,” ujar Anies.

Ia lantas menyebutkan, kemungkinan yang kecil itu disebabkan oleh sejumlah oknum lembaga penyelenggara pemilu yang patut dipertanyakan integritasnya.

Anies juga menyinggung adanya pemimpin penyelenggara pemilu yang bermasalah secara etik.

Halaman
123

Berita Terkini