Pilpres 2024

Soal Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024, Bivitri Harap MK Fokus Pada Dugaan Kecurangan TSM

Diketahui KPU dijadwalkan akan menyelesaikan hasil perhitungan suara nasional Pemilu 2024 pada 20 Maret besok.

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews/Mario Christian
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti berharap Mahkamah Konstitusi (MK) keluar dari metode hitung-hitungan dalam menyelesaikan sengketa pemilu nantinya.

Diketahui KPU dijadwalkan akan menyelesaikan hasil perhitungan suara nasional Pemilu 2024 pada 20 Maret besok.

Sejumlah pihak termasuk kubu Anies Cak Imin dan Ganjar Mahfud pun telah berencana menggugat hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

"MK itu memang kalau ada yang menamakan mahkamah kalkulator itu memang benar. Terutama untuk Pilpres kalau untuk Pilkada pernah membuat putusan yang berbeda," kata Bivitri kepada awak media di Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Menurutnya MK memang tidak pernah menyentuh urusan dugaan kecurangan yang bersifatnya struktur dan masif.

MK kata Bivitri hanya bisa menyidangkan atau memeriksa C hasil pemilu.

Tetapi kebijakan pemerintah tidak dinilai.

Tak hanya itu, Bivitri juga menilai penyelesaian sengketa pemilu di MK pendek hanya 14 Hari.

Meski begitu ia masih mempercayai transparansi di Mahkamah Konstitusi.

"Tetapi yang harus kita kritisi adalah apakah mereka mampu sangat progresif sehingga mau keluar dari hasil menghitung-hitung kalkulator," kata Bivitri.

"Melainkan masuk kebijakan apa yang membuat pemilu itu hasilnya bisa disengketakan di jalur hukum. Saya masih 50-50 (Melihat hasil sengketa) karena masih belum bisa membaca dua (Hakim) yang baru," tandasnya.

Di Luar Negeri Banyak Pemilu Diulang karena Kecurangan TSM

Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyebut Pemilu 2024 jauh dari kata selesai.

Hasil pemilu masih bisa dibatalkan jika terbukti adanya kecurangan yang terstruktur, sitematis dan massif (TSM).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved