WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA BARAT - Beberapa waktu belakangan, tersiar informasi soal sejumlah mahasiswa yang mendadak tak lagi menerima manfaat dari program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Diketahui, KJMU merupakan salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) di bidang pendidikan.
KJMU sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Oleh karena itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Budi Awaluddin mengatakan bahwa KJMU itu bersifat selektif dan sementara.
Pasalnya, ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi mahasiswa apabila menerima KJMU.
Termasuk, adanya pemadanan data untuk memastikan bahwa penerima KJMU adalah warga yang benar-benar layak atau membutuhkan bantuan.
“Kami menggunakan tiga parameter pemadanan data, yaitu padanan dengan data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU,” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (12/3/2024).
Baca juga: Verifikasi Data, Disdik DKI Jakarta Temukan 624 Mahasiswa Tak Layak Terima KJMU, Ini Datanya
Menurut Budi, adanya pemadanan data itu dapat membuka realita penerima KJMU yang tidak sesuai.
Dari total 19.041 penerima KJMU pada tahun 2023, ada sekira 624 orang penerima manfaat yang tidak sesuai.
“Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami sebanyak 624 orang perlu dicek kembali. Kami berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran,” tutur Budi.
Budi berujar, 14 orang yang tidak sesuai itu diketahui berdasarkan padanan data SIAK terpusat.
Sementara 577 orang penerima KJMU, perlu melewati proses verifikasi berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili, antara lain karena pindah luar DKI (329 orang), tidak dikenal (125 orang), dikenal namun tidak diketahui keberadaannya (119 orang), dan RT tidak ada (4 orang).
Baca juga: Mahasiswa Resah Pemprov DKI Cabut KJMU, Ketua Umum IMM: Waspadai Isu di Sosmed
Adapun berdasarkan padanan pekerjaan Kepala Keluarga, ada 33 orang yang berpenghasilan tidak rendah, di antaranya mereka yang memiliki orang tua dosen, karyawan BUMN/BUMD, PNS, konsultan, anggota lembaga tinggi lainnya.
Dari tiga parameter yang ada, lanjut Budi, padanan data kependudukan sesuai domisili merupakan yang paling banyak.
Oleh karena itu, Budi mengimbau agar warga tertib administrasi kependudukan.