WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar Pranowo-Mahfud MD berencana memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu akan dilakukan tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pasangan capres-cawapres yang meraih suara terbanyak pada Pilpres 2024.
Rencananya, KPU akan umumkan hasil final penghitungan suara pada 20 Maret 2024.
Dengan demian, TDK Ganjar-Mahfud akan mendaftarkan gugatan ke MK pada 24 Maret.
Rencana itu dituturkan cawapres nomor 3 Mahfud MD.
“Soal angket ini banyak masyarakat yang bertanya, angket dan gugatan ke MK kok belum berjalan? Itu semua ada jadwalnya," kata Mahfud MD, Jumat (1/3/2024)..
"Gugatan ke MK itu baru bisa berjalan pada 24 Maret 2024. Jadwal KPU mengumumkan pada 20 Maret. Berarti, 3 hari setelah itu,” ujar Mahfud MD.
Baca juga: Mahfud MD Bantah Hak Angket Hanya Prank, Mengaku Tinggal Tunggu DPR RI Sidang
Oleh karena sudah ada jadwal, TDK belum mengajukan gugatan.
Meski demikian tim hukum paslon nomor urut 3 sudah siap dan telah melengkapi alat bukti yang diperlukan pada sidang sengketa pilpres nanti.
“TPN sudah siap dan sudah lengkap. Sekarang MK buka, kami bisa daftar. Jadi jangan dibilang kok diam saja, kami memang menunggu putusan resmi KPU. Siapa yang suaranya terbanyak, kemudian setelah 3 hari baru sidang,” tutur Mahfud MD.
Mahfud MD menegaskan, bahwa parpol pengusung paslon nomor urut 3 tidak gembos dalam persiapan mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke DPR.
Baca juga: Putusan Ambang Batas Parlemen, Mahfud MD: Partai 2 Persen Jangan Mimpi Masuk DPR 2024
Dia memastikan parpol pengusung Ganjar-Mahfud yakni PPP dan PDI-P solid dan tidak ada yang gembos.
Kedua parpol akan mengajukan hak angket ketika masa persidangan di DPR kembali dibuka.
Seperti diketahui, masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 ditutup pada 6 Februari 2024.
Kemudian, masa reses DPR berlangsung mulai 7 Februari 2024 hingga 4 Maret 2024.