Pemilu 2024
Putusan Ambang Batas Parlemen, Mahfud MD: Partai 2 Persen Jangan Mimpi Masuk DPR 2024
Mahfud MD meminta Partai 2 persen jangan bermimpi masuk Parlemen di tahun 2024 karena putusan ambang batas yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi
WARTAKOTALIVE.COM - Cawapres 03 Mahfud MD meminta Partai 2 persen jangan bermimpi masuk Parlemen di tahun 2024 karena putusan ambang batas parlemen yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kata Mahfud MD, dalam putusan MK terkait ambang batas parlemen sudah jelas bahwa keputusan tersebut berlaku pada tahun 2029.
Mahfud MD pun mengapresiasi kejelasan dari berlakunya putusan ambang batas parlemen.
“Bagus memang harus begitu berlaku dalam tradisi hukum yang memberatkan, harus pada periode berikutnya termasuk usia itu berlaku di Pemilu yang akan datang dan itu sudah disuarakan,” jelasnya dikutip dari Facebook Tribunnews.com pada Jumat (1/3/2024).
Secara substansi kata Mahfud MD, putusan MK hanya bisa berlaku di periode selanjutnya. Misalnya seperti keputusan batas usia Capres Cawapres pada 2023 lalu seharusnya berlaku pada Pilpres 2029 bukan Pilpres 2024.
Hal itu karena DPR RI perlu merumuskan kembali undang-undang baru yang sudah diketok oleh MK.
Sehingga untuk ambang batas parlemen hal itu juga kata Mahfud MD berlaku untuk tahun 2029 mendatang.
Baca juga: Mahfud MD Terkejut dengan Putusan MK yang Tolak Memajukan Pilkada Serentak 2024
Di mana DPR RI perlu merumuskan ulang berapa jumlah ambang batas dan bagaimana mekanisme syarat partai baru yang bisa masuk ke DPR RI.
“Kan belum tentu 0 juga dan ada syarat-syarat lain tidak sembarang partai baru, misalnya masuk ke parlemen tidak bisa berlaku sekarang,” bebernya.
Maka dari itu Mahfud MD meminta partai yang hanya mendapatkan satu dan dua persen untuk tidak bermimpi bisa masuk parlemen di tahun 2024 ini.
“Jadi jangan bermimpi partai dapat 1,2 persen agar keputusan MK berlaku sekarang,” jelas Mahfud MD.
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.