Mahfud MD Terkejut dengan Putusan MK yang Tolak Memajukan Pilkada Serentak 2024
Cawapres 03 Mahfud MD salut dan terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memastikan Pilkada 2024 harus tetap berlangsung bulan November
WARTAKOTALIVE.COM - Cawapres 03 Mahfud MD salut dan terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memastikan Pilkada 2024 harus tetap berlangsung bulan November 2024.
Menurut Mahfud MD, keputusan MK menjadi angin segar bagi demokrasi Indonesia karena mencegah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk cawe-cawe dalam Pilkada serentak 2024.
Sebelumnya revisi UU Pilkada telah disetujui dalam paripurna sebagai RUU usulan DPR.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, DPR mengusulkan percepatan Pilkada Serentak 2024.
Pilkada yang sedianya dilaksanakan pada November dimajukan menjadi September 2024.
Namun ternyata RUU Pilkada serentak tersebut dicium oleh dua orang mahasiswa yang kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi menegaskan, pemilihan kepala daerah harus digelar sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni pada November 2024.
Baca juga: VIDEO Mahfud MD Soroti Banyak Kasus Krusial Tenggelam di Indonesia
Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.
Terkait keputusan tersebut, Mahfud MD pun mengaku salut dan terkejut. Pasalnya kata Mahfud MD, banyak pihak yang tidak sadar bahwa ada rencana pemerintah dan DPR RI untuk memajukan Pilkada di bulan September 2024.
Mahfud MD menduga bahwa upaya tersebut dilakukan oleh Presiden Jokowi untuk mengendalikan Pilkada 2024.
“Saya sangat salut dan terkejut karena putusan MK no 12 th 2024 tidak jadi diskusi publik dan putusan sangat bagus untuk hentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi mengendalikan pilkada 2024,” ujar Mahfud MD seperti dikutip dari Facebook Tribunnews.com pada Jumat (1/3/2024).
Menurut Mahfud MD, alasan pemerintah memajukan Pilkada 2024 ke bulan September dengan alasan pemerintahan baru sulit mengatasi Pilkada serentak tidak bisa menjadi alasan.
Mahfud menduga usul pengajuan Pilkada di bulan September hanya memberi peluang untuk Presiden Jokowi agar bisa kembali cawe-cawe dalam Pilkada serentak 2024.
“Sehingga masyarakat duga usul pengajuan memajukan Pilkada September hanya beri peluang ke Pak Jokowi agar bisa atur Pilkada di Indonesia,” jelas Mahfud MD.
Maka Mahfud MD bersyukur dengan putusan MK yang menjamin Pilkada serentak 2024 tetap akan berlangsung di bulan November 2024.
Hal ini artinya menjadi titik balik MK untuk mengembalikan kehormatan yang sempat ternodai karena Pilpres 2024.
“Agar yang mengendalikan Pilkada nanti ini pemerintah yang baru entah siapa bisa Pak Prabowo, Pak Anies, Pak Ganjar,” bebernya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.