Berita Banten

Polda Banten Ungkap 11 Kasus Penimbunan BBM Jenis Solar dan Pertalite, 15 Orang Jadi Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin (tengah) bersama jajaran Humas melakukan konfrensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Mapolda Banten, Cipocok, Serang, Banten, Rabu (31/1).

WARTAKOTALIVE.COM, BANTEN - Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan berhasil meringkus 15 orang tersangka.

Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin mengatakan, pengungkapan tersebut dilaksanakan dalam menyikapi kelangkaan dan kebocoran, serta tidak tepatnya penggunaan BBM yang telah disubsidi oleh pemerintah.

"Belasan tersangka yang berhasil ditangkap ialah RJ (32), ES (31), LR (31), OA (58), NH (52), MK (35), DN (23), AY (20), AH (52), SP (49), BB (49), GN (31), SN (51), SR (30)," ujarnya kepada awak media, Rabu (31/1/2024).

Dalam menjalankan aksinya, belasan pelaku tersebut menggunakan modus membeli BBM subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan surat rekomendasi yang keluarkan oleh pemerintah daerah.

BBM subsidi jenis itu dibeli dengan menggunakan kendaraan roda empat atau mobil dan kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Baca juga: Kapolres Karawang Sidak SPBU Apakah Melakukan Penimbunan BBM atau Tidak di Bulan Ramadan

Selanjutnya BBM tersebut dipindahkan ke jeriken menggunakan pompa dan selang.

Pola itu pun dilakukan secara berulang untuk dikumpulkan hingga menumpuk untuk dijual kembali ke Pertamini dengan harga yang meroket.

"Untuk BBM subsidi jenis Pertalite yang harga aslinya Rp 10.000 dijual kembali seharga Rp 11.000 sampai Rp 12.000 per liter," kata dia.

"Sementara harga BBM subsidi jenis Solar Rp 6.800 diperdagangkan kembali oleh mereka dengan harga Rp 7.500 sampai Rp 8.500 setiap liternya," sambungnya.

Baca juga: Anies Janji Bereskan Tata Niaga BBM di Kalimantan

Menurutnya, para pelaku melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi di berbagai daerah yang ada pada wilayah hukum Polda Banten selama kurun waktu 6 bulan sampai 1 tahun belakang.

Sejumlah barang bukti berupa 10 unit mobil, 7 unit sepeda motor, satu unit kendaraan roda tiga, surat rekomendasi pembelian BBM subsidi, alat bantu berupa jeriken, pompa, hingga 2.343 liter Solar dan 5.471 liter Pertalite berhasil diamankan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para tersangka menjalankan aksinya adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ucapnya.

"Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Milyar," jelasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Berita Terkini