Berita Nasional

Panglima TNI Agus Subiyanto Bakal Usulkan Doni Monardo sebagai Pahlawan Nasional, Apa Syaratnya?

Editor: Rusna Djanur Buana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo saat melakukan rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan, Rabu (5/5/2021).

Risma mengatakan, saat dirinya masih menjabat Wali Kota Surabaya, Doni Monardo banyak membantunya dalam penanggulangan Covid-19.

“Saat kami tidak punya alat untuk PCR, beliau kirim,” kata Risma.

Dukungan juga diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

“Intinya mendukung beliau bisa diusulkan menjadi pahlawan nasional, karena banyak sekali jasa-jasanya, termasuk kepeduliannya terhadap lingkungan dan bukti nyata,” kata Muhadjir.

Dia menyebut, Doni Monardo telah bekerja secara nyata selama berkiprah di dalam maupun luar TNI.

“Sampai yang terakhir yang saya betul-betul akrab sama beliau ketika menjabat sebagai kepala BNPB,” tutur Muhadjir.

Namun demikian, Muhadjir menambahkan, menjadi pahlawan itu memerlukan proses.

“Tergantung kesepakatan warga, terutama daerah beliau berasal, instansi mana, nanti juga ada evaluasi melalui seminar-seminar dan baru kita lihat layak tidaknya beliau sebagai pahlawan nasional,” kata Muhadjir.

Hak presiden

Pengangkatan seseorang menjadi pahlawan nasional merupakan hak presiden, seperti diatur dalam konstitusi (UUD 1945 Pasal 15).

Sedangkan pelaksanaannya diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Menurut UU Nomor 20 Tahun 2009, pengertian Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Hingga November 2022, sebanyak 200 tokoh telah menerima gelar pahlawan nasional Indonesia.

Untuk memperoleh gelar pahlawan nasional, terdapat kriteria atau syarat umum dan khusus, yang harus dipenuhi. Berikut kriteria seseorang bisa dikatakan sebagai pahlawan nasional.

Syarat umum

Halaman
1234

Berita Terkini