Pilpres 2024

Paman Gibran Prof Anwar Usman Tak Lagi Bisa Cawe-cawe Terkait Gugatan Usia Capres Cawapres

Editor: Suprapto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paman Gibran Rakabuming Raka, Prof Anwar Usman, tidak bisa lagi cawe-cawe perkara usia Capres dan Cawapres yang hari ini diputus Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon perkara Nomor nomor 141/PUU-XXI/2023 adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23).

MKMK juga telah memeriksa semua pelapor dan para hakim terlapor, hingga putusan terkait dugaan pelanggaran etik itu siap dibacakan, pada Selasa (7/11/2023) sore pukul 16.00 WIB, di Gedung MK, Jakarta Pusat. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sebagian artikel ini bersumber dari artikel Kompas.com berjudul "Siang Ini, MK Putuskan "Gugatan Ulang" Usia Capres-cawapres Tanpa Anwar Usman", 

 

Berita Terkini