WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Prof Anwar Usman, paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, tak bisa lagi cawe-cawe terkait gugatan usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang hari ini akan diputus.
Sesuai agenda, majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 pada Rabu (29/11/2023) sore ini.
Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, tidak ikut memutus gugatan usia Capres dan Cawapres tersebut sesuai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November 2023.
"Yang Mulia Pak Anwar tidak ikut membahas, sesuai dengan perintah Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih kepada Kompas.com, Selasa (21/11/2023).
MK hari ini memutus gugatan usia Capres dan Cawapres yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23).
Gugatan tersebut diajukan setelah Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diubah oleh MK dalam sidang yang dipimpin Anwar Usman yang ketika putusan itu disampaikan pada 16 Oktober 2023 masih menjadi Ketua MK.
Anwar Usman telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. Kini, Ketua MK dijabat Suhartoyo.
Di samping itu, putusan MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat dalam sidang perkara terkait Pemilu.
MKMK menjatuhkan sanksi berat kepada mantan Ketua MK tersebut yang dinilai melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi saat memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua MK Suhartoyo Tolak Gugatan Ulang Syarat Usia Capres dan Cawapres
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Pecat Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK, Tidak Boleh Mencalonkan Diri Lagi
Gugatan Ulang
MK dijadwalkan membacakan putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 pada Rabu (29/11/2023).
Perkara tersebut berkaitan dengan "gugatan ulang" terhadap syarat usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.
"Rabu, 29 November 2023, 11.00 WIB, pengucapan putusan," tulis situs resmi MK, dikutip pada Selasa (28/11/2023) pagi.
Sebelumnya, MK memastikan, eks Ketua MK Anwar Usman tak terlibat mengadili perkara ini.
Paman Gibran Rakabuming itu tak ikut mengadili perkara sebagaimana permintaan pemohon dan amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) 7 November 2023.