WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Indonesia Police Watch (IPW) sebut langkah penyidik Polda Metro Jaya dalam menetapkan ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan eks Mentan SYL, sudah sangat tepat.
“Penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah tepat melalui serangkaian pemeriksaan, memeriksa saksi-saksi, memeriksa Firli sebagai saksi menyita alat bukti, dan akhirnya melakukan gelar perkara,” kata Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Tak hanya itu Sugeng juga menilai penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian proses hukum secara cermat, profesional, dan proporsional, dalam menangani kasus tersebut.
Hal itu kata Sugeng, dapat dilihat saat penyidik menggeledah rumah, yang diduga dijadikan tempat pertemuan antara Firli dan SYL.
Baca juga: Firli Bahuri Tanggapi Status Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo: Kita Lawan!
“(Polda Metro Jaya) Tidak gegabah sehingga akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan,” tutur Sugeng.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan Firli sebagai tersangka diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar Ade Safri.
Ia menambahkan bahwa Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka setelah gelar perkara dilaksanakan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup," kata dia. (m41)