Namun jika masih dipastikan tinggal di lokasi, penonaktfkan akan dicabut.
“Sebagai menampung aduan masyarakat yang protes dengan penonaktifan NIK, kami akan menyiapkan posko pengaduan di setiap kantor kelurahan. Posko itu mulai dibuka mulai Februari mendatang ketika diumumkan jumlah warga yang NIK nya akan dinonaktifkan sementara,” pungkasnya.
Budi pun mengimbau kepada masyarakat Jakarta yang sudah menetap satu tahun atau lebih di tempat domisili yang baru untuk segera memindahkan dokumen kependudukannya sesuai dengan domisili yang baru. (*)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News