Pencabulan

Kakek 81 Tahun Cabuli Anak Dibawah Umur Berkali-kali, Imingi Korban Uang Rp 20 ribu

Seorang lansia berinisal FW (81) tega mencabuli anak dibawah umur, KC (16) di kediamanya, Jakarta Selatan dengan mengimingi korban uang Rp20-50 ribu.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota
FW (81) pelaku pemerkosaan ABG berinsial KZ (16) ketika dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (13/11/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, TEBET - Seorang lansia berinisal FW (81) tega mencabuli anak dibawah umur, KC (16) di kediamanya, Jalan Manggarai Utara II, Tebet, Jakarta Selatan.

Sebelum melakukan aksi bejatnya, FW kerap memberikan uang kepada FC dengan jumlah yang bervariasi, mulai darj Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.

Hal itu ternyata dijadikan kesempatan oleh FW untuk mencabuli hingga menyetubuhi KC.

"Karena seringnya memberikan uang tersebut kepada si korban, kesempatan itulah dipakai oleh tersangka untuk mulai melancarkan aksi bejatnya dengan melakukan awalnya adalah mencabuli korban," ungkap Yossi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

FW yang diketahui berprofesi sebagai pemulung itu, terus memberikan uang kepada KC, hingga berhasil menyetubuhinya.

Baca juga: Masih Perkasa, Lansia 81 Tahun Gagahi ABG 16 Tahun di Manggarai, Korban Diperkosa Berulang Kali

"Karena merasa aman, sehingga tersangka kemudian melakukan aksi persetubuhan terhadap korban di rumahnya, yakni dengan cara membawa korban, yang memang tinggalnya berdekatan atau tetangga," kata Yossi.

"Korban pun sering datang ke rumah tersangka, di situlah tersangka kemudian melakukan aksi bejatnya untuk menyetubuhi korban," tambahnya.

Atas aksi bejatnya, kini FW telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Yossi menuturkan, FW ditangkap tak lama setelah ibu korban berinisial E, membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Terhadap tersangka kami kenakan persangkaan pasal 76D tentang persetubuhan terhadap anak dan 76E tentang pencabulan terhadap anak Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata dia. 

Baca juga: Viral Pengakuan Siswi SD Menjadi Korban Pencabulan, Dicium Seorang Kakek di Matraman

Sementara itu, aksi bejat FW, terungkap usai korban, KC curhat ke sang adik.

Diketahui, aksi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan FW sudah terjadi lebih dari 10 kali.

Pencabulan itu, kerap dilakukan FW di kediamannya, Jalan Manggarai Utara II, Tebet, Jakarta Selatan.

"Aksi ini sudah dilakukan berkali-kali. Korban sendiri menjelaskan pada saat pemeriksaan telah dicabuli atau telah disetubuhi oleh tersangka lebih dari 10 kali," kata Kompol Henrikus Yossi

Yossi menuturkan, korban telah disetubuhi pelaku sejak 2022. Pencabulan itu diperkirakan berlangsung selama tujuh bulan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved