WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sehari menjelang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), kondisi politik internal Koalisi Indonesia Maju (KIM) sedikit resah.
Karena pada Selasa (7/11/2023) MKMK akan mengumumkan putusannya mengenai putusan MK yang dianggap kontroversial yakni batas usia capres-cawapres.
Baca juga: Soal Gibran Pindah ke Partai Golkar, Dave Laksono: Tunggu Pengumuman Ketum di HUT hari ini
MKMK memang tak bisa mengubah putusan MK yang membuat putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Namun, MKMK bisa membatalkan putusan MK tersebut, sambil menunggu uji materi yang diajukan Denny Indrayana.
Jika benar dibatalkan putusan MK itu, berarti Gibran gagal maju di Pilpres 2024, dan Prabowo harus mencari cawapres baru.
Dari informasi yang beredar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dianggap terbukti bersalah.
Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.
Baca juga: Denny Indrayana Prediksi MKMK Kejutkan Gibran, Baliho Prabowo-AHY Mulai Muncul
Menurut Jimly, Anwar Usman adalah benar terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
Pernyataan Jimly ini dilontarkan untuk menjawab pertanyaan awak media terkait apakah ipar Presiden Jokowi itu terbukti bersalah.
"Iyalah (terbukti bersalah)," kata Jimly, di Gedung MK, Jumat (3/11/2023).
Jimly mengungkapkan Anwar Usman merupakan hakim yang paling banyak dilaporkan.
"Total ada 21 semuanya (laporan), namun yang terkait Anwar Usman ada 15 laporan" kata Jimly.
Jimly menjelaskan bahwa pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk memproses seluruh laporan.
Baca juga: Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-cawapres Dinilai Harus Tetap Dilaksanakan Apapun Hasil MKMK
Namun, Jimly merasa bersyukur karena ia mampu menyelesaikannya dalam tempo 15 hari.
Jimly pun boleh berbangga karena seluruh proses sidang pemeriksaan pelapor sudah selesai.