Pilpres 2024

Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-cawapres Dinilai Harus Tetap Dilaksanakan Apapun Hasil MKMK

Putusan MK RI tentang pemilihan umum terkait persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia dinilai tetap harus dilaksanakan.

Istimewa
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI tentang pemilihan umum terkait persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia dinilai tetap harus dilaksanakan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI tentang pemilihan umum terkait persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia dinilai tetap harus dilaksanakan.

Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti 2021/2022 Fauzan Raisal Misri mengungkapkan bahwa putusan MK itu harus dianggap benar dan harus dilaksanakan.

Hal tersebut sebagaimana asas res judicata pro veritate habetur yakni bahwa apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan merupakan akhir dalam proses persidangan.

"Oleh sebab itu, demi kepastian hukum putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 harus tetap dilaksanakan," ujar Fauzan, berdasar keterangan tertulisnya, Sabtu (4/11/2023).

Baca juga: Polemik di MK, Hasto Kristiyanto: Tidak Boleh Ada Manipulasi Hanya karena Hubungan Keluarga!

Seperti diketahui putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, tertanggal 16 Oktober 2023 berakhir dengan laporan beberapa pihak kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Adapun pelaporan terhadap majelis hakim lanjut Fauzan terbilang tidak masuk akal mengingat pelapor diduga meminta MKMK membatalkan putusan MK tersebut.

Sementara peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 pasal 3 ayat (2) menjelaskan MKMK perangkat yang dibentuk MK untuk memantau, memeriksa dan merekomendasikan tindakan terhadap hakim konstitusi yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.

"Hakim MKMK hanya dapat mempersoalkan masalah etik dari hakim bukan untuk merubah putusan. Tidak ada hal yang saya pelajari dan temukan bahwa ada putusan diatas putusan MK," papar Fauzan.

Baca juga: Dituding Berbohong Soal Mangkir Putusan Perkara 29, 51 dan 55, Ini Jawaban Ketua MK Anwar Usman

Berbicara sanksi Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), jelas ada tiga macam sanksi yaitu teguran, peringatan dan pemberhentian.

“Jadi saya beranggapan bahwa putusan MKMK tidak dapat untuk membatalkan putusan MK,” sambungnya.

Ia juga mengomentari Prof. Jimly Ashidique selaku Ketua MKMK yang muncul lewat media berbicara berbagai hal tentang situasi dan kondisi terkait sidang etik yang berlangsung dinilai tidak tepat.

Pernyataan Ketua MKMK membuat opini publik makin liar dan berasumsi banyak hal. Seharusnya Ketua MKMK bersifat arif dan bijaksana dengan menahan diri tidak berkomentar apapun, bersikap netral dan tidak menggiring apapun di media.

Fauzan mengatakan putusan MKMK tidak boleh lari dari jalur hukum. Jangan sampai ada putusan MKMK yang seharusnya hanya terbatas kepada etik dari hakim MK mempersoalkan pokok perkara putusan MK.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved