Pemilu 2024

Caleg Mendiang Gembong Warsono Resmi Digantikan oleh Putra Sulungnya, Yanuar Prabowo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya saat ditemui di kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (24/10/2023).

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan pada Sabtu (14/10/2023) pukul 01.32 WIB.

Gembong merupakan caleg DPRD DKI Jakarta dari PDI Perjuangan.

Sepeninggal Gembong, PDI Perjuangan pun memilih sosok penggantinya sebagai caleg.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan bahwa mendiang Gembong digantikan oleh putra sulungnya, Yanuar Prabowo.

Pengurusan nama Yanuar sebagai caleg pengganti mendiang ayahnya itu telah dikirim DPD PDIP DKI Jakarta kepada KPU DKI Jakarta.

Diketahui, Yanuar merupakan putra dari empat anak politikus PDI Perjuangan itu.

Baca juga: KPU DKI Beri Kesempatan PDIP Gantikan Posisi Bacaleg Gembong Warsono yang Meninggal Dunia

"Pengganti Pak Gembong sebagai caleg DPRD DKI Jakarta itu putra kandungnya yakni Yanuar Prabowo," kata Dody, Selasa (24/10/2023).

Dody berujar bahwa nantinya Yanuar akan menggantikan posisi Gembong sebagai caleg PDIP nomor urus 1 di dapil Jakarta 7.

Dapil Jakatra 7 meliputi Kecamatan Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Cilandak, Pesanggrahan dan Setiabudi.

Sebab, di masa setelah pencermatan DCS seperti saat ini, parpol hanya boleh menggantikan nama calegnya yang meninggal tanpa mengubah nomor urut dan dapil yang bersangkutan.

"Selain PDIP, ada juga Perindo yang mengajukan penggantian nama caleg karena calegnya meninggal dunia dan saat ini pengajuannya masih kami verifikasi," terang Dody.

Dody juga menjelaskan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Gembong Warsono sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan dari pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Dia menjelaskan proses PAW anggota DPRD yang meninggal dunia sama seperti dengan yang mengundurkan diri ataupun diberhentikan oleh parpol.

Baca juga: Rani Mauliani Minta Meninggalnya Gembong Warsono Tidak Dikaitkan dengan Kegiatan DPRD DKI di Puncak

Di mana mekanismenya melalui internal parpol yang bersurat ke pimpinan DPRD dan barulah ke KPU DKI untuk digantikan dengan calon yang perolehan suaranya ada di bawahnya berdasarkan hasil pemilu terakhir.

"Karena kan kalau meninggal dunia harus dibuktikan dengan akte kematian dan ditindaklanjuti di proses internal partai untuk pengusulan PAW baru ke pimpinan DPRD dan baru ke KPU provinsi," jelas Dody.

Halaman
1234

Berita Terkini