“Jadi karena kami sudah punya program dengan RDF maka yang Rp 1 triliun itu akan kami realisasikan ke RDF,” ucap Michael.
Kata dia, pemerintah daerah akan meminta masa tenggang setelah jatuh tempo periode kredit selama tiga tahun, dengan pelunasan utang selama delapan tahun.
Jadi, jika Rp 1 triliun dikembalikan selama delapan tahun maka duit yang disetor sekitar Rp 125 miliar per tahun.
“Debt service coverage ratio (DCSR/rasio pembayaran utang) kami masih sangat mampu untuk membayarkan cicilan Rp 125 miliar. Untuk (besaran) bunganya nanti dapat special rate atau rate khusus, nanti kami hitung-hitungan dengan SMI setelah dapat persetujuan ini,” jelas Michael.
Dalam penyusunan APBD tahun 2024, Pemprov DKI kekurangan pembiayaan untuk membangun RDF Plant sebagai pengolahan sampah menjadi bahan bakar pengganti batu bara.
Atas dasar itu, Pemprov DKI berencana mengajukan pinjaman dan meminta izin kepada DPRD.
Baca juga: Soroti Konflik Rempang, Anies Ungkit Luka Warga Jakarta Ketika Kampung-kampung Dibuldoser Ahok
Dengan persetujuan pengajuan pinjaman Rp 1 triliun kepada PT SMI untuk membangun RDF Plant, disepakati bahwa nilai rancangan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 81.580.775.048.
Sedangkan Ketua TPAD Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, pembangunan RDF Plant akan dilakukan pada tahun 2024 mendatang. Soalnya usulan pinjaman itu sudah disetujui oleh legislatif.
“Tahun depan (dibangun), tahun ini kan nggak bisa. Wong belum dianggarkan (disahkan), tahun ini kan sudah ada yang Bantargebang dan sudah selesai,” kata Joko.
Seperti diberitakan, Pemerintah DKI Jakarta berencana membangun pengolahan sampah berbahan batubara seperti RDF Plant di dua lokasi.
Kedua lokasi itu berada di Jakarta Utara dan Jakarta Barat dengan satu lokasi mencapai Rp 1 triliun.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya telah disediakan lahan untuk membangun RDF, yakni di Rorotan Jakarta Utara dan Pegadungan di Jakarta Barat. Total kebutuhan lahan di sana sekitar 7-8 hektar.
“Kalau untuk di Rorotan itu masih tersedia lahan 9,5 hektar, kalau di Pegadungan itu tersedia masih 62 hektar, akan dipakai kisaran 7-8 hektar,” ujar Asep pada Kamis (3/8/2023).
Asep mengatakan, lahan tersebut bukanlah milik Dinas LH DKI tetapi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta.
Meski sama-sama milik pemerintah daerah, namun pengalihan aset perlu pembahasan dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.